Informasi Terpercaya Masa Kini

Coretax System Masih Tersendat, Ribuan Pengusaha Diskusi dengan Bos Pajak

0 2

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Hingga saat ini, implementasi Coretax System masih dikeluhkan banyak Wajib Pajak termasuk pengusaha.

Sejalan dengan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan diskusi yang diikuti wakil dari 100 asosiasi lintas sektor dan lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara daring.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyampaikan bahwa pergeseran perpajakan ke sistem baru seperti Coretax DJP merupakan langkah besar yang membutuhkan kolaborasi erat untuk keberhasilannya. 

Baca Juga: Coretax Pajak Belum Dipakai, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Melalui e-Filling

Ia mengapresiasi langkah DJP yang proaktif membuka ruang dialog dengan Apindo sebagai wakil dunia usaha, untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama. 

“Dengan kolaborasi ini, kami optimis bahwa dunia usaha dapat terus mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Shinta dalam keterangan resminya, Rabu (15/1).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menyatakan bahwa DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi.

Pihaknya memahami bahwa implementasi sistem baru ini menghadirkan tantangan teknis di lapangan. Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11% selama tiga bulan.

Baca Juga: Sistem Coretax Dikeluhkan, Luhut Langsung Sidak Kantor Bos Pajak

“DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” kata Suryo.

Suryo menambahkan, masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. 

“Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” imbuh Suryo.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita juga memberikan pandangan terkait perlindungan pelaku usaha selama masa transisi. 

Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi.

Baca Juga: Coretax System Masih Dikeluhkan Wajib Pajak

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha. 

“Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini,” katanya.

Suryadi menambahkan, pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.

Terkait solusi untuk kendala teknis Coretax, DJP menjelaskan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. 

Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi. 

Baca Juga: Penerapan Coretax System Belum Tentu Mengerek Tax Ratio

Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar. 

DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik.

Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing. 

Leave a comment