PBNU Sarankan Pemerintah Pakai Dana CSR ketimbang Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, menyarankan pemerintah mengambil alternatif lain untuk membiayai program makan bergizi gratis daripada mengusulkan menggunakan dana zakat.
Gus Fahrur menyarankan agar menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan BUMN dan swasta berskala nasional apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih kurang.
“Saya kira memberikan program CSR, atau dari royalti pertambangan, perkebunan, atau usaha lain yang bisa dikelola dan dikoordinasi oleh pemerintah,” ujar Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2025).
Gus Fahrur meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menghitung dengan baik anggaran yang akan digelontorkan untuk program makan bergizi gratis.
Baca juga: Usulan Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, PBNU: Zakat Tak Bisa Diberikan untuk Semua Orang
“Saya kira seharusnya pemerintah sudah menghitung ketika berkampanye, saya kira presiden sudah punya hitungan berapa yang dikeluarkan dan berapa cost-nya,” katanya.
Gus Fahrur kemudian berpandangan, ada alternatif lain yang bisa diambil pemerintah, yakni melalui dana infak dan sedekah yang bentuk pemberiannya tidak seketat zakat.
Ia mengingatkan, Al Quran mengatur bahwa hanya ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
“Kita mengenal ada infak, infak itu bentuknya pemberian dan berbentuk apa pun, sama dengan sedekah. Ini sangat dianjurkan dalam Islam bisa diberikan kepada siapa pun, lebih fleksibel dan luas cangkupannya,” kata Gus Fahrur.
Baca juga: Bolehkah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis?
Gus Fahrur menegaskan bahwa orang yang menerima zakat atau disebut mustahik adalah kelompok-kelompok tertentu, di antaranya para fakir miskin.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan dalam Al Quran, maka orang tersebut tidak diperbolehkan menerima zakat.
“Maka apabila makan gratis ini diberikan kepada kelompok yang masih memenuhi kriteria itu ya boleh, tapi tidak bisa diberikan secara umum pada semua orang,” ucapnya.
Sebelumnya, usulan pendanaan makan bergizi gratis dari zakat dilontarkan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin.
Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam pendanaan program ini karena tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.
“Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 14 Januari 2025.
Dia lantas mengatakan, nilai zakat yang begitu besar juga bisa digunakan untuk pendanaan program makan bergizi gratis.
“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga,” kata Sultan.
Baca juga: Soal Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Komisi VII DPR: Jangan Buru-buru, Tanya Ulama Dulu