Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperkirakan implementasi Coretax dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio) nasional sebesar 2 persen dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB.
Hal ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sistem Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.
Baca juga: Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
Sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date alias ketinggalan zaman, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.
Kemudian dengan adanya sistem Coretax, pemerintah dapat menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya bisa menambah penerimaan negara tetapi juga meningkatkan pelayanan pajak.
Baca juga: Coretax Diklaim Sudah Lancar, Bakal Dipakai untuk SPT Tahunan?
Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
Meskipun saat ini, Luhut mengakui, sistem Coretax masih mengalami sejumlah kendala dalam pengoperasiannya. Namun dia yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik.
“Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ucapnya.
Selain itu, Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filing DJP Online, Belum Pakai Coretax
Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.