Awal Mula Pagar Misterius Sepanjang 30,16 Km Ditemukan di Laut Tangerang
KOMPAS.com – Pagar laut sepanjang 30,16 km kini menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Pagar Misterius Sepanjang 30,16 Km Membentang di Laut Tangerang, Siapa yang Pasang?
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024.
Baca juga: Viral Wisatawan Masuk Zona Merah Danau Kelimutu, Pengelola: Masih Ditelusuri
Tindak lanjut langsung dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat bahwa pemagaran laut yang terpantau baru mencapai panjang sekitar 7 km.
“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok.
Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.
Selain itu, hingga saat itu, belum ada keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas tersebut.
Apa yang Dilakukan DKP Banten Selanjutnya?
Setelah survei awal, pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Saat itu, DKP Banten menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.
Eli menekankan bahwa pihaknya akan terus melibatkan berbagai instansi dalam menangani masalah ini.
Apa Pentingnya Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)?
Sementara itu, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), melalui Rasman Manafii, menegaskan bahwa setiap penggunaan ruang laut selama lebih dari 30 hari wajib memiliki izin, yaitu izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari,” ujar Rasman.
Dengan demikian, Rasman mempertanyakan keberadaan izin KKPRL terkait pemagaran laut di wilayah tersebut.
Jika aktivitas pemagaran dilakukan tanpa mengantongi izin yang diperlukan, maka dapat dianggap sebagai malaadministrasi.
Melihat perkembangan ini, penting bagi semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada agar penggunaan ruang laut dapat dilakukan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.