Jadi Tahu, Ternyata Ini Arti Marka Kuning dan Putih, Anti Dibikin Nyasar Google Map
GridOto.com – Belum banyak yang tahu ternyata ini arti marka jalan berwarna kuning dan marka jalan berwarna putih.
Kalau sudah paham dengan dua warna marka jalan ini, bisa jadi Sobat GridOto anti dibikin nyasar oleh Google Map.
Karena saat Google Map memberi instruksi masuk ke jalur yang “agak lain”, Sobat GridOto akan mempertimbangkannya lagi.
Marka jalan berwarna kuning, bukan bermaksud agar lebih terlihat saat keadaan jalan gelap atau malam, tetapi ada artinya.
Marka jalan berwarna kuning ada yang menyambung dan ada yang putus-putus.
Peraturan Meneteri Perhubungan Nomer PM 67 Tahun 2028 Pasal 16 ayat (2) menerangkan arti marka jalan berwarna kuning.
Disana dijelaskan secara jelas arti dari marka kuning yang berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Nah ini bisa jadi fungsi sebagai pertanda supaya enggak nyasar, saat Sobat GridOto menggunakan aplikasi Google Map dan enggak diarahkan ke jalan alteri atau bahkan jalan tikus.
Ini karena status dengan garis marka jalan berwarna kuning menunjukan jalan nasional dan bila diikuti, akan menuju ke Ibukota Provinsi daerah tersebut.
Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Yang berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.
Nah sudah ketahuan nih makna rahasia marka jalan warna kuning yang berarti jalan nasional.
Jadi, kalau ada jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang, jangan salahkan pemerintah daerah karena tanggung jawabnya dipegang oleh pemerintah pusat.
Tapinya pemerintah daerah wajib memberi tahu kepada pusat kalau jalanan nasionalnya di wilayahnya kondisinya sudah rusak sehingga wajib diperbaiki.
Masih ngomongin soal jalan nasional, pertandanya enggak melulu marka yang berwarna kuning.
Kalaupun markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute.
Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.
Hal ini, tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:
‘Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).’
Baca Juga: Marka Jalan Tol Bakter Berbahan Gondorukem dan Minyak Sawit, Buatan Kampus Bandung