3 Pengacara Top Bela Hakim Eman Sulaeman yang Diadukan Razman Nasution ke KY,Pasang Badan Siap Demo
SURYA.co.id – Tiga pengacara top membela hakim Eman Sulaeman yang diadukan praktisi hukum Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY).
Razman Nasution mengadukan hakim Eman Sulaeman atas putusannya membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Aduan sudah dilayangkan Razman bersama timnya belum lama.
“Sudah resmi saya bersama tim, istilahnya bukan melaporkan tapi mengadukan putusan hakim Eman Sulamen,” kata Razman Nasution lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).
Razman beralasan laporan itu dilayangkan karena ada beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menuai pro dan kontra.
Baca juga: Sosok Pengacara yang Sebut Razman Nasution Kurang Kerjaan Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY
Bahkan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
“Kenapa kita adukan karena kita melihat ada berapa poin yang pro kontra bahkan bertentangan dengan perma nomor 4 tahun 2016 bab II pasal 2 ayat 3 dan bab IV bahwa mahkamah agung dapat memberi petunjuk putusan praperadilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Razman membantah terkait hakim tidak bisa dilaporkan ke KY.
Menurutnya, hakim bisa dilaporkan ke badan mahkamah agung dan Komisi Yudisial.
“Jadi kalau ada yang mengatakan tidak bisa diuji bahwa KY itu menguji tentang etika badan pegawas mahkamah agung, pertanyaan saya kalau hakim keliru memutus berimplikasi kepada masyarakat dilapor kemana, kalau hakim ya kebadan pengawas mahkamah agung dengan komisi yudisial,” jelas Razman.
Pelaporan Razman ini memgundang reaksi sejumlah pengacara ternama, berikut daftarnya:
1. Otto Hasibuan minta hakim Eman tak khawatir
Pengacara Otto Hasibuan pasang badan hakim Eman Sulaeman dilaporkan Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Otto Hasibuan, Eman Sulaeman sudah bagus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan
Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.
Meski begitu, Otto Hasibuan mempersilakan jika Razman Nasution mau melaporkan Eman Sulaeman ke KY.
“Itu hak dia,” kata Otto Hasibuan dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com
Namun menurut Otto Hasibuan, jika bicara tentang putusan hakim sebenarnya tidak bisa diproses dengan alasan hakim itu salah.
“Karena hakim itu kan bebas dan mandiri. Walaupun mungkin ada metode-metode tertantu bagi Mahkamah Agung secara internal melihat, kalau memang salah satu hakim oleh MA dilihat tidak bagus, pasti kan ada punishment internal,” beber Otto Hasibuan.
Otto mengatakan, selama putusannya bisa dipertanggung jawabkan, maka hakim Eman Sulaeman tidak perlu khawatir.
“Saya kira selama ini Eman bisa mempertanggung jawabkan putusannya, saya melihat bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Bahkan Otto Hasibuan pun memberikan dukungan kepada Hakim Eman Sulaeman.
“Saya rasa justru kita harus dukung dia,” katanya.
Jika nantinya dilaporkan ke KY, kata Otto Hasibuan, hal itu malah akan memberikan keuntungan untuk Eman Sulaeman.
“Tapi soal ada orang mau melaporkan dia ke KY saya kira gak masalah buat Eman kan, Eman akan semakin terkenal karena dia melakukan tugas yang baik,” tandasnya.
2. Nikholas Kili Kili Siap Melawan
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Nikholas Kili Kili mengaku siap membela hakim Eman Sulaeman.
Bahkan dia siap menggelar demonstrasi berjilid-jilid jika sampai hakim Eman Sulaeman dinyatakan melanggar etik.
Menurut Nikholas, langkah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY itu keliru.
“Karena bagi saya hakim Eman Sulaeman itu malaikat yang datang dari surga turun ke bumi. Kami justrui berdoa agar ada hakim eman lain di Republik Indonesia ini,” kata Niholas dikutip dari tayangan Intens Investigasi, Kamis (18/7/2024).
Nikho menganggap sangat lucu, kalau ada lawyer lain mau mencoba membatalkan putusan praperadilan Pegi Setiawan dan mendzolomi hakim Eman.
“Ini perbuatan dzolim,” katanya.
Menurut Nikho, seharusnya masyarakat patut bangga dengan hakim yang jujur, adil dan tidak gampang dipengaruhi seperti Eman Sulaeman.
“Ini malah keadilan mau dimatikan. Ini ngawur,” katanya.
Nikho pun mewarning pengacara yang melaporkan hakim Eman bisa dilaporkan balik ke organisasi advokatnya dengan tuduhan melanggar kode etik.
“Jangan sampai hakim lapor kode etik. Izin pengacara dicabut. Karena etik dia dipecat,” warningnya.
Nikho pun siap membela hakim Eman Sulaeman dan akan menggelar demo berjilid-jilid jika sang hakim diusik.
“Saya siap membela hakim eman sulaeman. Saya siap pasang badan. Siapapun akan saya lawan,” tegasnya.
3. Toni RM Singgung Kewenangan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.
Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.
“Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?” ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024). Dikutip dari TribunJabar.id
Toni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.
“Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan,” ucapnya.
“Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.
“Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak,” jelas Toni.
“Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.
“Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya,” kata Toni.
“Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada. Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana,” bebernya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Razman ke KY, Otto Hasibuan Pesan ke Hakim Eman Sulaeman: Jangan Khawatir!