Informasi Terpercaya Masa Kini

Menaker: Pekerja Kena PHK akan Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

0 4

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan difasilitasi beberapa stimulus, baik secara materi maupun non materi.

“Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, Yassierli menyebut, pemerintah juga akan memberikan manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, bersamaan dengan kemudahan para pekerja yang kena PHK untuk mengakses informasi pekerjaan. Kemudian, korban PHK juga akan mendapatkan kemudahan akses program prakerja.

“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP,” ucap Yassierli.

Stimulus tersebut, menurut Yassierli, berlaku tidak hanya terbatas untuk pekerja dari sektor padat karya, tetapi juga untuk pekerja yang terkena PHK dari semua sektor.

Yassierli menambahkan, pemerintah juga akan memberikan diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama enam bulan bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja sekitar 3,76 juta.

Meski begitu, Yassierli memastikan stimulus tersebut tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” jelas Yassierli.

Yassierli menekankan bahwa untuk sementara, manfaat stimulus tersebut berlaku sepanjang 2025. “Sementara kami rancang sampai segitu (2025),” katanya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, salah satunya untuk sektor ketenagakerjaan yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan paket kebijakan lain yang diberikan untuk sektor ketenagakerjaan salah satunya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya yang bergaji Rp4,8 hingga Rp10 juta

“Pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga:

  • Cerita Masyarakat Jombok Bertahan saat Banjir Menyapu Daratan
  • Yassierli: Pembentukan Satgas PHK Bukan karena UMP Naik 6,5%
  • Apindo Buka Opsi PHK Karyawan Jika Upah Naik 6,5 Persen di 2025
Leave a comment