PPN 12 Persen Bakal Memberatkan Penjualan Properti
KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya mengatakan, penjualan tanah dan bangunan termasuk dalam komponen yang terkena PPN 12 persen.
Untuk rumah subsidi memang dibebaskan dari PPN. Namun, yang perlu menjadi perhatian ialah properti dengan harga jual di atas patokan rumah subsidi.
Kendati pemerintah berencana akan melanjutkan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti dengan harga sampai Rp 5 miliar pada tahun 2025, hal itu dinilai belum cukup.
Sebab, syarat jual beli properti yang dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ialah properti yang sudah terbangun dan siap huni.
Baca juga: Jelang Akhir 2024, Ada Tawaran Rumah Siap Huni Bebas PPN di Sentul
Hal itu dinilai Bambang hanya sebagian kecil yang dapat memanfatkan, dan umumnya hanya pengembang besar.
“Karena itu akan semakin memberatkan penjualan properti non-subsidi, karena akan terkena PPN 12 persen. Persyaratan properti yang mendapat PPN DTP hanya untuk yang ready unit, transaksi seperti itu sangat sedikit, paling hanya 5 persen,” jelasnya kepada Kompas.com pada Senin (16/12/2024).
Untuk itu, menurut dia, kalau memungkinkan sebaiknya PPN DTP juga bisa diberlakukan untuk rumah indent. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang ketat agar tetap menjaga kehati-hatian terhadap pembeli maupun developernya.
“Perlu dipertimbangkan. Dapat dengan sistem indent tapi insentif (PPN DTP) nya lebih kecil, misalnya separuhnya,” pungkasnya.