Informasi Terpercaya Masa Kini

Bukan Kepanjangan “Tax on Location”, Apa Arti Tol Sebenarnya?

0 6

KOMPAS.com – Jalan tol tidak asing bagi sebagian besar pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia.

Namun, arti sebenarnya dari istilah “tol” masih cukup asing untuk masyarakat. Sebagian menganggap, tol adalah singkatan dari tax on location yang artinya pajak di lokasi.

Hal tersebut diperkuat dengan sistem tol yang mengharuskan pengguna membayar sejumlah biaya untuk dapat melintasinya.

Lantas, apa arti tol sebenarnya?

Baca juga: Skibidi, Sigma, dan Rizz, Ini 10 Arti Bahasa Gaul Gen Alpha

Arti tol, bukan kependekan tax on location

Pakar bahasa Indonesia, Ivan Lanin, membantah bahwa istilah “tol” adalah kependekan dari tax on location.

“Itu berita bohong (hoaks),” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Dia menjelaskan, kata “tol” sebenarnya merupakan serapan dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai “toll“.

Disadur dari laman Online Etymology Dictionary, toll adalah pajak yang dibayarkan, bea yang dikenakan, atau biaya.

Secara etimologi, dalam bahasa Inggris Pertengahan, tol merupakan istilah umum untuk menyebut pembayaran atau upeti yang diminta oleh otoritas.

Baca juga: Arti Brain Rot, Gangguan Mental akibat Medsos yang Jadi Oxford Word of The Year 2024

Kata tersebut diambil dari bahasa Inggris Kuno, toll, yang bermakna pungutan, upeti, uang perjalanan, atau uang sewa.

Toll sendiri termasuk varian dari “toln“, serumpun dengan kata “tollr” dari bahasa Norse Lama, “tolen” dari Frisia Kuno, “zol” dari Jerman Hulu Kuno, dan kata “zoll” dalam bahasa Jerman.

Istilah tersebut mungkin merupakan serapan bahasa Jermanik Awal dari bahasa Latin Akhir “tolonium” yang bermakna “rumah pabean” dan bahasa Latin Klasik “telonium” yang artinya “tollhouse” atau “tempat menginap bagi petugas tol”.

Selanjutnya, istilah di atas berasal dari kata “teloneion” dalam bahasa Yunani yang bermakna “tollhouse“, dari “telones” yang artinya “pemungut pajak”, serta dari “telos” dengan arti “bea, pajak, biaya, ongkos”.

Menurut teori lain, kata “toll” berasal dari bahasa Jerman asli dan berhubungan dengan kata “tell“, yang berarti “apa yang dihitung”.

Baca juga: Istilah Khodam Ramai di Media Sosial, Apa Itu? Ini Penjelasan Budayawan

Gejala keratabasa

Sementara itu, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring, istilah “tol” memiliki beberapa arti.

Pertama, tol adalah pajak untuk memasuki jalan tertentu, misalnya jalan bebas hambatan atau jalan layang.

Kata ini juga dimaknai dengan “jalan yang mengenakan bea bagi pemakainya”, “bea masuk kendaraan dan barang impor lain”, atau “pintu cukai” dan “gerbang cukai”.

Di sisi lain, KBBI mengartikan “jalan tol” sebagai “jalan bebas hambatan”.

“Kata ‘tol’ kita serap dari bahasa Belanda (bahasa Inggris: toll),” kata Ivan.

Ivan menyampaikan, anggapan bahwa tol singkatan dari tax on location muncul karena ada gejala keratabasa, yakni mengartikan suatu kata sebagai singkatan atau akronim.

Tidak hanya kata “tol”, masyarakat juga sering mengalami keratabasa dengan menerangkan arti kata sebagai sebuah singkatan.

Sebagai contoh, istilah “tumis” yang dianggap sebagai kependekan dari “tuang minyak sedikit” atau “perkedel” yang diartikan “persatuan kentang dan telur”.

“Ini dari dulu sudah ada dan bakal terus ada,” tutur Ivan Lanin.

Leave a comment