5 Fakta Kasus WNI Rampok Jam Tangan Mewah Rp12 M Hong Kong: Bak Film Hollywood,2 Pelaku Dibebaskan

- Kriminalitas tidak pandang bulu, siapa korban siapa pelaku. Namun ternyata Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri ada juga yang melakukan tindakan kriminal. Termasuk beberapa kasus yang sempat viral dan bahkan jadi gunjingan warganet sedunia. Meski tak semua WNI berperilaku kriminal, kasus-kasus yang menjadi sorotan warganet Indonesia memang tergolong ngeri. Dari kasus perampokan jam mewah di Hong Kong yang...

5 Fakta Kasus WNI Rampok Jam Tangan Mewah Rp12 M Hong Kong: Bak Film Hollywood,2 Pelaku Dibebaskan

TRIBUNTRENDS.COM - Kriminalitas tidak pandang bulu, siapa korban siapa pelaku.

Namun ternyata Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri ada juga yang melakukan tindakan kriminal.

Termasuk beberapa kasus yang sempat viral dan bahkan jadi gunjingan warganet sedunia.

Meski tak semua WNI berperilaku kriminal, kasus-kasus yang menjadi sorotan warganet Indonesia memang tergolong ngeri.

Dari kasus perampokan jam mewah di Hong Kong yang baru-baru ini viral.

Untuk diketahui, kasus terbaru perampokan tersebut diduga dilakukan oleh 6 WNI yang tinggal di Hong Kong.

Enam WNI tersebut ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong pada Jumat, (15/3/2024).

Mereka berusia antara 26 tahun hingga 35 tahun dan diduga telah melakukan tindakan perampokan jam tangan mewah mencapai Rp 12 miliar.

Simak 5 fakta kasus kriminal WNI nekat rampok jam tangan mewah di Hong Kong:

1. 6 WNI jadi perampok di Hong Kong

Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Hong Kong (HKPF) atas dugaan terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko jam tangan mewah di kota itu.

Nilai perampokan toko jam mewah di daerah Causeway Bay itu dilaporkan mencapai total Rp 12 miliar.

HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Penangkapan dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah enam WNI itu diduga merampok 25 unit jam tangan dengan total nilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).

HKPF mengungkapkan enam WNI yang ditangkap terdiri atas tiga perempuan serta tiga laki-laki dengan usia antara 26 hingga 35 tahun.

Kepolisian juga menyebut empat dari enam WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, bahkan satu orang mengaku pernah melakukan penyiksaan.

HKPF menegaskan perampokan merupakan kejahatan yang serius dan mereka akan mengejar dan mengadili para pelaku tanpa memandang kewarganegaraan atau status imigrasi mereka. 

2. Kronologi, bak film perampokan

Saat perampok menyatroni toko jam tangan mewah, seorang karyawan sedang berada di dalam toko.

Toko tersebut adalah toko arloji Legend Success Timepiece di Jalan Foo Ming Causeway Bay, Hong Kong.

Sebuah video yang diunggah di internet menunjukkan tiga orang berpakaian hitam, semuanya mengenakan sarung tangan, beraksi ketika seorang pelanggan perempuan memasuki toko.

Seorang perampok yang memegang pisau menarik perempuan tersebut dari belakang dan melemparkannya keluar dari toko.

Perempuan itu jatuh ke trotoar sebelum dua perampok lainnya, yang membawa palu godam dan tas, bergegas masuk ke dalam.

Seorang perampok menggunakan palu godam untuk memecahkan kaca konter.

Sementara perampok lainnya mengambil jam tangan dan memasukkannya ke dalam tas sebelum mereka melarikan diri.

3. Kata polisi setempat

Polisi Hong Kong menerangkan, kawanan perampok tersebut melarikan diri dengan mobil berwarna hijau yang dikemudikan oleh tersangka keempat.

Kepolisian mencatat bahwa mereka diarahkan kepada para tersangka setelah mereka mencurigai bahwa perempuan yang membukakan pintu untuk para perampok bekerja sama dengan para perampok.

Perempuan tersebut hanya berpura-pura menjadi pelanggan untuk memfasilitasi kejahatan tersebut.

Lo mengatakan, para tersangka lainnya yakni termasuk perampok pria yang bersenjatakan pisau, perempuan tersebut, seorang perempuan lain yang bertanggung jawab untuk mengambil jam tangan, dan lainnya yang memainkan peran pendukung.

Untungnya, tidak ada yang terluka dalam insiden itu.

Petugas menahan para tersangka antara Rabu (13/3/2024) dan Kamis (14/3/2024) di San Po Kong, Yuen Long dan Tuen Mun setelah meninjau rekaman CCTV dari seluruh Hong Kong.

Polisi menjelaskan bahwa tiga tersangka akan didakwa dengan tuduhan perampokan, sementara tiga lainnya ditahan untuk penyelidikan.

Sebagaimana diberitakan dari Radio Television Hong Kong (RTHK) pada Jumat para petugas masih berusaha untuk menemukan jam tangan yang dicuri.

Lo menyebut kepolisian akan terus mengejar para penjahat yang tersisa dan juga barang-barang yang dicuri.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi untuk menghubungi pihak kepolisian Hong Kong.

4. KJRI Indonesia di Hong Kong

Menanggapi penangkapan tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan pihak KJRI Hong Kong telah meminta akses untuk bertemu enam WNI itu.

"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Judha melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari HKPF, empat dari enam WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua lainnya telah dilepaskan dengan jaminan.

"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terang Judha.

Dia mengatakan KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses konsuler jika mereka memberikan persetujuan, serta memastikan hak-hak pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Judha mengatakan kejahatan perampokan toko arloji mewah telah meningkat di Hong Kong selama tiga tahun terakhir.

5. Fakta baru, 2 WNI dibebaskan, 4 ditahan

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi adanya penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di toko arloji mewah di Causeway Bay, Hong Kong.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan, informasi itu diterima oleh KJRI Hong Kong dari Kepolisian Hong Kong (HKPF).

Ia menyampaikan, dua WNI sudah dibebaskan, tetapi empat lainnya ditahan.

"Berdasarkan info HKPF, dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan dua orang dilepaskan dengan jaminan," kata Judha kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) malam.

"Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terangnya.

Sejauh ini, lanjut Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

KJRI juga terus memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun menurut kepolisian, kejahatan perampokan toko arloji mewah diduga dilakukan oleh sindikat.

"Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat," jelasnya.

(*)

(TribunTrends/Dhimas) (Kompas.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow