Hakim MK Temukan Petitum yang Diubah: Pengacara Pintar, Hakim Lebih Pintar

Hakim MK Temukan Petitum yang Berubah: Pengacara Pintar, Hakim Lebih Pintar. #newsupdate #update #news #text

Hakim MK Temukan Petitum yang Diubah: Pengacara Pintar, Hakim Lebih Pintar

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyindir kuasa hukum atau advokat yang mewakili caleg PKB Hasbi Ahmad pada perkara nomor 175 di sidang Sengketa Pileg 2024.

Mulanya, kuasa hukum tersebut mengajukan penambahan kuasa hukum saat sidang sudah masuk ke dalam sesi pembacaan jawaban Pihak Terkait, Termohon, dan Bawaslu.

Namun, selain menambah kuasa hukum, pihak Pemohon juga ternyata mengubah atau renvoi petitumnya.

“Saudara mengajukan bukti tapi di situ ternyata ada catatan atau keterangan renvoi di petitum,” kata Arief di sidang MK, Jakarta, Selasa (7/5).

Arief menerangkan bahwa petitum tidak bisa diubah pada saat sudah masuk persidangan. Apalagi bukan pada saat bagian Pemohon untuk menyampaikan permohonan.

“Di dalam persidangan renvoinya hanya renvoi kecil, karena itu sudah di-upload sudah milik publik yang harus dijawab oleh Termohon dan pihak terkait,” ujarnya.

Arief menyebutkan, renvoi saat sidang sudah berjalan memang diperbolehkan, tetapi hanya renvoi atau perubahan yang sifatnya kecil. Pada kasus ini, pihak Pemohon mengubah petitum.

Arief lantas menyinggung kuasa hukum Pemohon ini pintar. Langkah pengubahan petitum itu disebutnya sebagai penyelundupan yang akan dipertimbangkan dalam putusan.

“Renvoi di dalam persidangan pun sebetulnya sudah tidak boleh merenvoi petitum, tapi ini baru juga dimasukkan. Ini pinter ini pengacaranya, advokatnya, karena melakukan penyelundupan-penyelundupan,” ungkapnya.

“Tapi hakimnya lebih pintar, PP (Panitera Pengganti) lebih pintar, ini enggak boleh semestinya gitu ya, tapi ya nanti kita pertimbangkan ya,” imbuhnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow