2 Pinjol Dilaporkan Bangkrut, Pengguna yang Masih Ada Pinjaman Diimbau Lakukan Ini

Dilaporkan ada 2 pinjol yang mengembalikan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu pengguna harus gimana?

2 Pinjol Dilaporkan Bangkrut, Pengguna yang Masih Ada Pinjaman Diimbau Lakukan Ini

GridFame.id - Pada tahun 2023 lalu, dilaporkan ada 2 pinjol yang mengembalikan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua pinjol tersebut adalah Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi dan PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.

Pinjol yang mengembalikan izin usaha kepada regulator disebut mengalami kesulitan pemenuhan modal.

Lalu, bagaimana jika kita masih ada pinjaman pada pinjol yang bangkrut?

Masyarakat yang jadi pengguna, baik sebagai pemberi pinjaman (lender) atau penerima pinjaman (borrower) perlu tahu apa yang yang harus dilakukan kalau pinjol itu bangkrut atau tutup.

OJK sendiri telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, beleid tersebut mengatur pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan pinjol.

Pinjol yang akan menghentikan kegiatan operasional harus mengajukan permohonan rencana pengembalian izin usaha kepada OJK.

Merujuk Pasal 79 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh penyelenggara kepada seluruh pengguna dengan dua cara.

"Pertama, melihat posisi akhir pengalihan portofolio pendanaan yang belum dilunasi. Selain itu, penyelesaian juga dapat dilakukan dengan mekanisme lain yang disepakati oleh pengguna," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/1/2024).

Dalam aturan tersebut tertulis, penyelesaian ini wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak persetujuan penghentian kegiatan operasional.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Mendadak Terima Kode OTP ke WA, Wanita Ini Kaget Kena Teror DC Pinjol Hingga Fotonya Diedit Tak Senonoh  

Pengalihan total posisi akhir pendanaan yang belum dilunasi tidak boleh mengurangi hak pengguna.

Hal tersebut juga harus dilakukan pada penyelenggara yang memiliki prinsip penyelenggaraan usaha yang sejenis.

Selain itu, pengalihan pendanaan juga tidak boleh menyebabkan penyelenggaara yang menerima pengalihan portofolio melanggar ketentuan yang berlaku di bidang fintech lending.

Terakhir, pegalihan pendanaan tersebut juga harus disetujui oleh pengguna.

Lebih lanjut, Agusman bilang, pinjol juga wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna baik lender dan borrower.

"Antara lain paling sedikit berupa memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan," imbuh dia.

Ia menambahkan, pinjol memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko pendanaan tersebut.

Sebagai contoh, misalnya pinjol melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi.

Namun demikian, secara prinsip apakah pendanaan akan dilindungi asuransi atau tidak merupakan opsi yang dimiliki lender.

"Apabila lender tidak memilih untuk diasuransi, maka pendanaan macet menjadi risiko dari pemberi dana," ucap Agusman.

Pengguna harus menghubungi pinjol yang bersangkutan untuk menanyakan status usaha dan proses penyelesaian tagihan.

Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Alasan Pinjol Bukanlah Solusi Keuangan Malah Bisa Jadi Masalah  

Pengguna harus mendapatkan informasi yang jelas dan akurat dari pinjol, seperti nomor rekening, jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo, dan cara pembayaran.

Pengguna juga harus meminta bukti pembayaran yang sah dan resmi dari pinjol.

Baca Juga: Terbongkar Chat DC Pinjol yang Ancam Bakal Angkut Barang di Rumah Debitur, Begini Cara Cerdas Menghadapinya

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow