Siapa RBS Bos Harvey Moeis Disebut Penikmat Uang Terbanyak Korupsi 271 T? Suami Sandra Dewi Anteknya

- Muncul nama baru yang diduga mempunya peran penikmat uang terbanyak di kasus korupsi timah Rp271 triliun yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasus ini juga menyeret Crazy Rich PIK yakni Helena Lim. Namun, mereka dianggap cuma kaki tangan atau anteknya. Ada sosok berinisial RBS yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi timah yang melibatkan belasan orang itu. Sosok berinisial RBS ini digaungkan...

Siapa RBS Bos Harvey Moeis Disebut Penikmat Uang Terbanyak Korupsi 271 T? Suami Sandra Dewi Anteknya

SRIPOKU.COM - Muncul nama baru yang diduga mempunya peran penikmat uang terbanyak di kasus korupsi timah Rp271 triliun yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kasus ini juga menyeret Crazy Rich PIK yakni Helena Lim.

Namun, mereka dianggap cuma kaki tangan atau anteknya. Ada sosok berinisial RBS yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi timah yang melibatkan belasan orang itu.

Sosok berinisial RBS ini digaungkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui somasi terbuka dengan harapan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menetapkan tersangka.

"Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Boyamin menduga, peran RBS dalam kasus ini yaitu menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

"RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah," paparnya.

Ia menjelaskan, RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.

Sehingga, kata Boyamin, sudah semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.

Apalagi, Boyamin menyebut RBS saat ini diduga kabur keluar negeri, sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," ujarnya.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," sambung Boyamin.

Tetapkan 16 Tersangka

Kejaksaan Agung sudah menetapkan 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Kuntadi mengatakan Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ucap Kuntadi.

"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," tambahnya.

Adapun 16 pihak yang telah ditetapkan tersangka di antaranya: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Peran Harvey Moeis

Sebagaimana diketahui, Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

MRPT lebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebutkan, seusai komunikasi itu, Harvey melakukan pertemuan dengan RZ.

Menurutnya, hasil pertemuan itu menyepakati kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut adanya dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambah dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta para pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu, menurut Kuntadi, kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah menjadi tersangka.

Penyebab Sandra Dewi Bisa Terseret

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan adanya kemungkinan Sandra Dewi yang ikut terjerat hukum seperti suaminya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Oh ya tentu bisa (kemungkinan terjerat hukum)," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024).

Kemudian, Kamaruddin menyinggung soal asal-usul uang yang diperoleh dari Harvey.

Menurut Kamaruddin, bahwa seorang istri pastinya mengetahui asal pendapatan dari suaminya.

Lalu istri pun juga seharusnya mengetahui nominal pendapatan dari suaminya tersebut.

"Apalagi dia istrinya artis, tentukan ketika datang rezeki itu ke rumah tentu dia tahu."

"Dari mana ini sumbernya nih, apakah layak atau tidak dimakan."

"Otomatis didatangkan rezeki ke rumah itu dia tahu dong itu halal atau tidak, berapa pendapatan dari suaminya," ujarnya.

Jika seorang suami yang tiba-tiba membawa uang lebih, kata Kamaruddin, bahwa pasangannya tentunya mengetahui asal dari uang tersebut.

"Nah ketika membawa ke rumah lebih dari itu, otomatis sudah tahu dia bahwa itu adalah hasil kegelapan," ucapnya.

Di sisi lain, praktisi hukum, Firman Chandra sebelumnya pun menyebut Sandra Dewi berpotensi jadi tersangka buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya.

"Sandra Dewi sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka)," kata Firman Chandra.

"Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," sambungnya.

Menurutnya, Sandra Dewi dinilai tahu sumber uang yang diterima oleh Harvey.

Sebab, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.

"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya. "

"Beberapa mengatakan bahwa itu sah karena dia misalnya, memiliki usaha dan lain-lain," tuturnya.

Firman pun menyebut artis 40 tahun itu juga terancam dipidana andai ikut jadi tersangka.

Meski begitu, hukuman tersebut tak akan seberat suaminya karena Sandra Dewi hanyalah pelaku pasif.

"Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat, namun tetap ada prosesnya gitu."

"Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi," terangnya.

Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir hingga mencapai Rp 271 triliun.

Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.

Sandra Dewi tak Menjenguk Harvey Moeis

Sandra Dewi saat ini harus menahan rasa rindu dan kangen, karena tak bisa bertemu Harvey Moeis, suami tercinta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan hingga kini Sandra Dewi dan keluarga belum menjenguk Harvey Moeis.

"Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," katanya melalui sambungan video, Jumat(29/3/2024).

Menurut Ketut Sumedana, ada prosedur yang harus dipenuhi Sandra Dewi dan keluarga, jika ingin bertemu Harvey Moeis.

Ternyata ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.

Menurut Ketut, saat ini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi.

Artinya, dalam masa isolasi itu, Harvey Moeis seperti dikucilkan.

Bahkan di dalam sel pun, untuk sementara Harvey Moeis tinggal sendiri.

Hal itu bisa jadi momen bagi para tahanan untuk interopeksi diri, mengenang kejahatan yang diperbuat.

Harvey Moeis ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (27/3/2024).

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow