Yang Terhormat Presiden Jokowi, Tolong Simak Kritik Keras Perludem

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melemparkan kritik keras atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kampanye.

Yang Terhormat Presiden Jokowi, Tolong Simak Kritik Keras Perludem

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melemparkan kritik keras atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kampanye pada pemilu.

Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati menyatakan pernyataan Jokowi akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik pada pemilu.

Seperti diketahui Presiden Jokowi menyatakan tidak ada larangan bagi kepala negara untuk berkampanye berikut termasuk para menteri, asal tidak memakai fasilitas negara.

Sebab, setiap individu memiliki hak politik warga negara dan jabatan politik yang dipegang oleh masing-masing pejabat negara.

“Pernyatan Presiden (Jokowi, red) sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024,” ujar Khoirunnisa dalam keterangan resmi, Rabu (24/1).

Khoirunnisa juga mengatakan pernyataan Jokowi berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.

Lebih lanjut, Khoirunnisa menilai Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024.

Sebab, anak kandung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto.

“Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ujarnya.

Khoirunnisa meyakini Jokowi hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal, di dalam UU No. 7 Tahun 2017, khususnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada ‘pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,” ujar Khoirunnisa.

Tak hanya itu, Khoirunnisa menegaskan jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu.

Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu.

"Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara," tegas Khoirunnisa.

Di dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, lanjut Khoirunnisa juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

“Ketentun ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan Mmnteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye,” ujarnya.

Oleh karena itu, Perludem mendesak Jokowi menarik pernyataannya.

Selain itu, Bawaslu juga diminta bertindak tegas menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara.

“Kami juga mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” pungkas Khoirunnisa.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow