Bayar Pajak Kendaraan Tambah Mahal Ternyata Pajak Progesif Terbaru Terjadi Kenaikan Segini Besarnya

Bayar pajak kendaraan tambah mahal ternyata pajak progresif terbaru terjadi kenaikan segini besarnya jangan sok.

Bayar Pajak Kendaraan Tambah Mahal Ternyata Pajak Progesif Terbaru Terjadi Kenaikan Segini Besarnya

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget jika nanti memperpanjang STNK harus bayar lebih dari tahun sebelumnya.

Bayar pajak kendaraan tambah mahal ternyata pajak progresif terbaru terjadi kenaikan segini besarnya jangan sok.

Pemilik kendaraan yang lebih dari satu harap sediakan duit lebih karena berdasarkan aturan yang baru terjadi kenaikan.

Seperti diketahui pajak progesif diberlakukan kepada seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Bahkan jika dalam satu alamat rumah memiliki lebih dari kendaraan bisa dikenakan pajak progresif.

Tambah repot lagi pajak progresif terbaru tersebut sudah diumumkan berlaku mulai tahun ini.

Seperti di DKI Jakarta seiring berlakunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024.

Sesuai pasal 7 ayat 1 Perda 1/2024, tarif PKB atas kepemilikan oleh orang probadi adalah sebesar 2% untuk pemilikan kendaraan pertama dan 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima sampai dengan seterusnya.

Pada pasal 7 ayat 4 disebutkan pengenaan pajak progresif didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama.

Baca Juga: Bawa Duit Lebih Sebelum ke Samsat Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen

Baca Juga: 2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Buruan Ikut Banyak Manfaatnya

Jadi pajak rogresif diberlakukan kepada seseorang yang memiliki lebih dari kendaraan atau satu KK atau satu alamat rumah.

Lebih rinci tarif PKB dikenaik pajak progresif ditambah sebesar yaitu

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama 2%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 3%

Kepemilikan kendaraan bermotor keempat 4%

Kepemilikan kendaraan bermotor kelima 5%

Kepemilikan kendaraan bermotor keenam dan seterusnya 6%

Untuk perbandingan bisa melihat pajak progresif berdasakan aturan lama yaitu Perda 8/2010 S.T.T.D Perda 2/2015 yaitu

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama 2%

Kepemilikan kendaraan bermotor kedua 2,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 3

Kepemilikan kendaraan bermotor keempat 3,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kelima 4%

Kepemilikan kendaraan bermotor keenam 4,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh 5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan 5,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan 6

Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh 6,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas 7

Kepemilikan kendaraan bermotor keduabelas 7,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketigabelas 8%

Kepemilikan kendaraan bermotor keempatbelas 8,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kelimabelas 9%

Kepemilikan kendaraan bermotor keenambelas 9,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuhbelas 10%

Dengan demikian awalnya pajak progresif ada 17 lapisan kini hanya tinggal 5 lapis.

Perda DKI Jakarta 1/2024 ini diundang pada 5 Januari 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut.

Namun pada prakteknya akan diberlakukan mulai tahun depan.

Dalam pasal 115 ayat 1 diterangkan bahwa Perda DKI Jakarta 1/2024 ini mulai berlaku 3 tahun terghitung sejak 5 Januari 2024. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow