Viral Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama,Ini Hukumnya dalam Islam Sesuai Al Quran-Hadits

- Heboh pernikahan beda agama Rizky Febian dan Mahalini Raharja, hingga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan tegas. Untuk diketahui, Rizky Febian adalah seorang penyanyi yang mengaku beragama Islam, sementara Mahalini Raharja merupakan penganut agama Hindu. Pernikahan keduanya telah menjadi perbincangan publik yang memicu berbagai pertanyaan, khususnya dalam hal hukum agama. Lantas, bagaimana hukum nikah...

TRIBUNBENGKULU.COM - Heboh pernikahan beda agama Rizky Febian dan Mahalini Raharja, hingga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan tegas.

Untuk diketahui, Rizky Febian adalah seorang penyanyi yang mengaku beragama Islam, sementara Mahalini Raharja merupakan penganut agama Hindu.

Pernikahan keduanya telah menjadi perbincangan publik yang memicu berbagai pertanyaan, khususnya dalam hal hukum agama.

Lantas, bagaimana hukum nikah beda agama dalam Islam?

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwan, KH Muhammad Cholil Nafis menanggapi tentang pernikahan beda agama antara Rizky Febian dan Mahalini.

Menurut Cholil Nafis, seorang pria muslim yang menikah dengan wanita non muslim dianggap tidak sah.

Sebagaimana tercantum jelas dalam fatwa MUI tentang perkawinan beda agama yang berbunyi:

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Baca juga: Tanggapan Ketua MUI Soal Pernikahan Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini: Pemerintah Hanya Mencatat!

Fatwa ini mengacu pada ayat-ayat Al Quran dan hadits Rasulullah SAW yang menentang keras terkait pernikahan beda agama, agar lebih jelas silahkan simak langsung di bawah ini!

a. QS. Ar-Rum Ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

wa min âyâtihî an khalaqa lakum min anfusikum azwâjal litaskunû ilaihâ wa ja‘ala bainakum mawaddataw wa raḫmah, inna fî dzâlika la'âyâtil liqaumiy yatafakkarûn

Artinya:

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Rum [30]: 21)

Baca juga: Lirik Lagu Bermuara - Rizky Febian feat Mahalini, Lagu Estetik Viral: Bisikan Rayuan Merayu Bahagia

b. QS Al-Baqarah Ayat 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ

wa lâ tangkiḫul-musyrikâti ḫattâ yu'minn, wa la'amatum mu'minatun khairum mim musyrikatiw walau a‘jabatkum, wa lâ tungkiḫul-musyrikîna ḫattâ yu'minû, wa la‘abdum mu'minun khairum mim musyrikiw walau a‘jabakum, ulâ'ika yad‘ûna ilan-nâri wallâhu yad‘û ilal-jannati wal-maghfirati bi'idznih, wa yubayyinu âyâtihî lin-nâsi la‘allahum yatadzakkarûn

Artinya:

Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu.

Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.

Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah [2]: 221).

c. Hadits Rasul Allah SAW

تنكح المرأة لأربع: لمالها، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت

“Tunkahul mar’atu liarba’in, li maliha wa li jamaliha wa li hasabiha wa li diniha, fadzfar bi dzatil akhir taribat yadaka”.

Artinya:

Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)

Itulah tadi tribuners hukum nikah beda agama berdasarkan ketentuan Al Quran, hadits Rasulullah SAW dan fatwa MUI. (**)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow