Viral Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari,Kasus 8 Tahun Lalu Belum Usai,3 Pelaku Masih Dicari

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini film Vina Sebelum 7 Hari yang diangkat dari sebuah peristiwa kisah nyata di Cirebon viral di media sosial. Dari film tersebut akan mengungkap sosok Vina Cirebon yang tewas akibat geng motor. Bahkan 8 tahun kasus tersebut berlalu, masih ada tiga pelaku yang dicari. Diketahui film Vina: Sebelum 7 Hari ini akan tayang di bioskop pada Mei 2024 mendatang. Sejak awal film Vina Cirebon ini digaungkan ke media sosial,...

Viral Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari,Kasus 8 Tahun Lalu Belum Usai,3 Pelaku Masih Dicari

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini film Vina Sebelum 7 Hari yang diangkat dari sebuah peristiwa kisah nyata di Cirebon viral di media sosial.

Dari film tersebut akan mengungkap sosok Vina Cirebon yang tewas akibat geng motor.

Bahkan 8 tahun kasus tersebut berlalu, masih ada tiga pelaku yang dicari.

Diketahui film Vina: Sebelum 7 Hari ini akan tayang di bioskop pada Mei 2024 mendatang.

Sejak awal film Vina Cirebon ini digaungkan ke media sosial, memantik rasa penasaran publik.

Pasalnya, cerita pada film ini diangkat dari kisah nyata yang terjadi pada Agustus 2016.

Tak sendirian, Vina bersama pacarnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky menjadi korban yang tewas akibat ulah geng motor.

Baca juga: Viral Kasus Vina Cirebon Kematian Tragis 2016 Silam Terungkap Usai Gadis Kesurupan, Kronologi Polisi

Awalnya, kasus tersebut dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas.

Namun dari banyaknya kejanggalan yang terjadi, terungkap bahwa kasus itu bukanlah kecelakaan.

Melainkan pembunuhan yang dilakukan sejumlah anak muda.

Adapun kejanggalan yang terjadi mulai dari kondisi korban hingga adanya sebuah kabar keserupan dari rekan Vina.

Di mana, kesurupan tersebut menjadi awal diungkapkan kasus Vina Cirebon ini.

Bahkan, Vina sebelum tewas sempat diperkosa oleh geng motor di Cirebon.

Kasus ini viral ketika seorang kawan almarhumah mengaku kerasukan dan berceloteh tentang kisah kelam di balik kematian Vina dan Rizky.

Sampai pada akhirnya, polisi lantas kembali melakukan penyelidikan.

Sampai makan Vina dan Rizky dibongkar untuk autopsi.

Perlahan namun pasti, polisi kemudian menangkap segerombolan remaja yang bertanggung jawab atas kematian Rizky dan Vina.

Kisah yang dialami oleh Vina ini pun kini difilmkan, Rumah produksi Dee Company selaku pengarap film tersebut.

Rencananya film ini akan tayang pada 8 Mei 2024 mendatang di bioskop Tanah Air.

Tiga Pelaku Masih Buron

Meski sejumlah pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan sudah menjalani persidangan.

Namun masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dicari.

Adapun 5 pelaku telah divonsi para pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup pada tahun 2017.

Baca juga: Betapa Hancurnya Hati Kami Kata Sukaesih Ibu Vina Cirebon Viral, Kini Kematian Sang Anak Difilmkan

Sedangkan satu-satunya terdakwa yang masih di bawah umur, yakni Saka Tatal bin Karsila dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan anak.

Diperkirakan, Saka Tatal saat ini sudah dewasa dan sudah bebas dari masa hukumannya.

Penelusuran TribunTangerang pada dokumen putusan PN Cirebon, ada tiga nama yang masih berstatus buronan dan tampaknya belum tertangkap sampai saat ini.

Ketiga nama yang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Andi memiliki peran kunci. Awalnya Andi curhat bahwa dirinya ada masalah dengan geng motor XTC. Andi kemudian mengajak rekan-rekannya membuat perhitungan dengan geng XTC.

Beberapa saat kemudian, Rizky yang memboncengkan Vina melintas di depan Andi dkk. Seketika, Andi dkk mengejar Rizky dan Vina hingga terjadilah peristiwa mengerikan itu.

Berdasar dokumen PN Cirebon, terungkap kronologi kasus Vina Cirebon. Rangkaian peristiwa sadis ini bermula dari Sabtu (27/8/2016) malam.

Awalnya sekelompok remaja nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon di Jalan Perjuangan, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Mereka di antaranya Rivaldi Aditya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Andika, Eko Ramadhani bin Kosim alias Koplak, Hadi Saputra bin Kasana alias Bolang, Eka Sandy bin Muran alias Tiwul, Jaya bin Sabdul alias Kliwon, Supriyanto bin Sutadi alias Kasdul, dan Sudirman bin Suratno.

Nama-nama lain yang ada di kelompok itu adalah Saka Tatal, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Mereka tergabung dalam geng motor moonraker.

Keluarga Setuju Difilmkan Demi Keadilan

Sebelum kasah vina akan difilmkan, Marliana kakak mendiang Vina mengaku sempat berdiskusi panjang dengan keluarga.

Namun sesuai kesepakatan keluarga pun menyetujui kisah Vina diangkat, hal ini bukan tanpa alasan harapannya ada keadilan bagi Vina.

"Kami perlu waktu berhari-hari diskusi, tapi siapa yang akan mengenang Vina kalau tidak difilmkan?" kata Marliana.

"Saat ini masih ada tersangka di luar dan belum tertangkap, kalau Vina dilupakan, siapa yang akan memberi keadilan?" lanjutnya.

Tentang trauma, Marliana mengaku memang tidak bisa lupa sedihnya ditinggal Vina.

"Sedih, setidaknya dengan difilmkan akan makin banyak orang yang mendoakan," harapnya.

Sutradara Anggy Umbara sepakat dengan pemikiran tersebut.

"Dari awal kami melibatkan keluarga Vina," kata Anggy Umbara.

"Bahkan skenario pun sudah dibawa keluarga sebelum syuting, jadi kami sangat memperhatikan perasaan keluarga Vina," lanjutnya.

Jaket XTC

Awalnya mereka menenggak minuman keras jenis ciu di warung ibu Nining di Jalan Perjuangan. Mereka kemudian nongkrong di depan SMPN 11.

Pada kesempatan itu, Andi bercerita kepada kawan-kawannya bahwa dia ada masalah dengan geng XTC. Andi minta tolong kawan-kawannya yang tergabung dalam geng moonraker untuk mencari anggota geng XTC.

Sekitar pukul 21.00, Muhamad Rizky Rudiana yang memboncengkan Vina melintas di Jalan Perjuangan dan mengarah ke wilayah Sumber, Kabupaten Cirebon.

Rizky mengendarai motor Yamaha Xeon warna hijau kuning. Dia beriringan dengan rekannya Liga Akbar yang mengendarai motor Yamaha Mio.

Mereka dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di Taman Kota Cirebon.

Menurut dokumen pengadilan, saat itu Vina memakai jaket bertuliskan XTC.

Seketika, Andi dan geng moonraker bereaksi. Mereka bergantian melemparkan batu ke Rizky dan Vina.

Lemparan batu tersebut mengenai motor Rizky. Namun Rizky alias Eky berhasil kabur.

Geng moonraker segera mengambil motor masing-masing dan mengejar Rizky serta Vina.

Mereka juga membawa berbagai benda tajam maupun benda tumpul seperti pedang (katana) dan potongan bambu.

"Di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya lebih kurang 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dipepet oleh sepeda motor terdakwa Eko Ramadhani alias Koplak," bunyi dokumen PN Cirebon.

Eko Ramadhani lalu mengantamkan potongan bambu ke kepala Rizky yang terlindungi.

Pukulan itu tak membuat Rizky kehilangan keseimbangan. Dia tancap gas ke arah Talun, Kabupaten Cirebon.

Eko dan geng moonraker terus melakukan pengejaran. Anggota termuda, Saka Tatal yang berboncengan dengan Eka Sandy alias Tiwul juga ikut melakukan pengejaran.

Di sekitar jembatan yang membentang di atas jalan tol, Rizky dan Vina kembali dipepet oleh Eko Ramadhani,

Jembatan tersebut berada wilayah Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, dan kedua ujungnya berupa tanjakan.

Lokasi ini berjarak kurang lebih 1,5 km dari SMPN 11 di Jalan Perjuangan.

Di tanjakan yang mengarah ke jembatan, Eko menendang motor Rizky.

Tendangan itu membuat Rizky dan Vina terjatuh.

Eko lebih dulu memukul Rizky menggunakan bambu hingga mengenai bahu dan punggung korban.

Selanjutnya Saka Tatal dan yang lainnya juga memukuli korban baik menggunakan tangan kosong maupun batu dan potongan kayu.

Vina pun tak luput dari aksi penganiayaan. Vina dipukul oleh Hadi Saputra alias Bolang menggunakan bambu ukuran 50 cm. Pukulan itu mengenai pundak Vina.

Sedangkan Pegi alias Perong dan Dani memukul Vina menggunakan tangan kosong.

Dibawa ke Lahan Kosong

Penganiayaan itu membuat korban tak berdaya. Geng moonraker kemudian membawa Rizky dan Vina ke tempat mereka nongkrong di Jalan Perjuangan.

Rizky dinaikkan ke motor dan diapit oleh Rivaldi serta Pegi alias Perong.

Sedangkan Vina dinaikkan ke motor yang lain. "Korban Vina dibonceng oleh terdakwa dua Eko Ramadhani alias Koplak," bunyi dokumen pengadilan.

Adapun motor korban diambil alih oleh Dani.

Gerombolan itu kemudian menuju Jalan Perjuangan, tepatnya lahan kosong di belakang showroom mobil di seberang SMPN 11, Kesambi, Kota Cirebon.

Di lahan kosong tersebut, Rizky kembali dianiaya.

Menurut dokumen pengadilan, Rizky dianiaya menggunakan tangan kosong oleh Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.

Sedangkan Eko Ramadhani menganiaya Rizky menggunakan potongan bambu. Sedangkan Rivaldi alias Andika, Pegi alias Perong, dan Dani menganiaya Rizky menggunakan senjata tajam pada dada korban.

Pada saat yang hampir bersamaan, Vina juga dianiaya.

Vina dipukul oleh Rivaldi, Andi, dan Pegi alias Perong. Vina pun pingsan.

Selanjutnya, Rivaldi, Andi, dan Pegi memindahkan tubuh Vina ke dekat Rizky yang diperkirakan sudah tewas.

Vina dibaringkan dalam posisi telentang. Andi lalu membuka pakaian Vina.

Korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian digilir oleh Eko Ramadhani, Dani, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, dan Rivaldi Aditya alias Andika.

Sedangkan Pergi alias Perong menggerayangi tubuh korban.

Setelah rekan-rekannya mencabuli Vina, Rivaldi alias Andika menganiaya Vina menggunakan senjata tajam. Aksi Rivaldi diikuti oleh Andi.

Rizky dan Vina pun tewas.

Para pelaku kemudian memindahkan mayat Rizky dan Vina dengan cara diapit di boncengan sepeda motor.

Mereka meletakkan mayat Rizky dan Vina di jembatan di atas jalan tol di wilayah Desa Kepongpongan.

Motor Rizky juga dibawa ke lokasi tersebut lalu dijungkalkan untuk menimbulkan kesan bahwa Rizky dan Vina meninggal karena kecelakaan motor.

Jasad Rizky dan Vina ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (28/8/2016) dini hari.

Keduanya disangka sebagai korban kecelakaan dan segera dimakamkan oleh pihak keluarga.

Namun polisi mendapat informasi lain sehingga melakukan penyelidikan dan terungkaplah aksi keji yang dilakukan oleh para pelaku.

Penelusuran digital pada dokumen PN Cirebon menunjukkan Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan dokumen vonis para terdakwa lainnya tidak ditemukan.

(Tribuntangerang.com/WartaKotalive.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow