Video AA Gym Viral,Ternyata Ini Alasan Minimarket Dekat Ponpes Daarut Tauhid Disegel Polisi

- Setelah video AA Gym atau KH Abdullah Gymnastiar viral di media sosial, minimarket yang berada di dekat Masjid Daarut Tauhid disegel polisi. Sebelumnya, KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa AA Gym sempat membuat video rekaman yang menyoroti sekitar minimarket tersebut. Dalam video viral itu, AA Gym yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid, menegur sejumlah remaja putri dan putra. Remaja putri...

Video AA Gym Viral,Ternyata Ini Alasan Minimarket Dekat Ponpes Daarut Tauhid Disegel Polisi

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah video AA Gym atau KH Abdullah Gymnastiar viral di media sosial, minimarket yang berada di dekat Masjid Daarut Tauhid disegel polisi.

Sebelumnya, KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa AA Gym sempat membuat video rekaman yang menyoroti sekitar minimarket tersebut.

Dalam video viral itu, AA Gym yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid, menegur sejumlah remaja putri dan putra.

Remaja putri dan laki-laki terlihat nongkrong di depan minimarket tersebut.

AA Gym mengatakan dalam video itu, ia meminta saran terkait keberadaan Circle K yang sampai tengah malam banyak orang berkumpul.

"Sekarang jam 12 malam. AA mau minta saran, sekarang ada Circle K, yang sampai tengah malam ini banyak orang, sampai larut malam," kata AA Gym.

AA Gym lantas menghampiri para remaja itu dan menyapanya, namun terlihat tidak digubris sama sekali.

"Adek-adek sudah tengah malam ini. Ini kan pesantren, bagaimana ini campur laki dan perempuan?" kata AA Gym.

"Hei, merokok di pesantren. Ini kan gak enak. Atuh dihargai pesantrennya ya."

"Adek-adek, kan sudah larut malam ini."

AA Gym sampai berulang kali mengingatkan para remaja putra dan putri tersebut, namun tetap tidak digubris.

"Ya saudara-saudara sekalian, ini lingkungan pesantren, tapi sekarang jadi begini keadaannya, sangat sedih," ujar AA Gym dalam video itu.

Padahal, katanya, sebelumnya jika sudah larut malam, suasana di lingkungan pesantren Daarut Tauhid hening.

"Sebelumnya hening, tapi setelah ada Circle K itu sampai jadi larut malam, merokok. Begini keadaannya, jadi contoh yang tidak baik bagi para santri," kata AA Gym lagi.

Video tersebut lantas viral di media sosial dan dibagikan banyak akun hingga menjadi perhatian warganet.

Setelah video AA Gym viral, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung menyegel minimarket yang beada di kawasan ponpes tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan minimarket sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

"Kita lakukan penutupan sementara," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

• Viral Aa Gym Dicuekin Kala Tegur Muda-Mudi Tengah Malam Nongkrong di Kawasan Pesantren Daarut Tauhid

Alasan Penyegelan Minimarket

Rasdian menjelaskan, Satpol PP menyegel minimarket di Gegerkalong setelah pihaknya menerima aduan masyarakat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi minimarket secara langsung.

Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, minimarket tersebut ternyata melanggar sejumlah ketentuan.

Hal ini yang menjadi dasar Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan.

Pelanggaran pertama, pihak minimarket tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasionalnya. Di titik lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," jelas Rasdian dikutip dari laman Pemprov Jabar.

• Minimarket Dekat Pesantrennya Kini Disegel, Aa Gym Sentil Adab: Bisnis Jangan Hanya Orientasi Uang

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," sambungnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga menemukan, jam operasional minimarket di Gegerkalong melewati batas yang telah ditentukan.

Jam operasional yang melewati batas, kata Rasdian, menimbulkan gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar.

Ia menerangkan, aturan yang dilanggar pihak minimarket adalah Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Berdasarkan aturan tersebut, Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow