Update Real Count Pilpres 2024: Anies-Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud

Hasil real count Pilpres 2024 KPU menunjukkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara sementara

Update Real Count Pilpres 2024: Anies-Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil real count Pilpres 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara sementara.

Berdasarkan data hasil real count KPU hingga Minggu (3/3/2024) pukul 15.00 WIB, progres suara masuk mencapai 78,05%. Persentase ini merupakan hasil 642.568 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi.  

Dari jumlah suara yang telah masuk tersebut, keunggulan Prabowo-Gibran menyentuh angka 58,84% atau sama dengan 75.384.753 suara.

Baca Juga : Update Real Count Pemilu 2024: Suara PSI Terus Naik, Tren Positif Menuju Senayan

Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan persentase 24,49% suara. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 ini meraup 31.384.050 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di posisi terakhir dengan perolehan 16,68%. Persentase tersebut setara dengan 21.378.485 suara.

Baca Juga : : Update Real Count KPU: Anies-Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud

Adapun, proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan demikian, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil rekapitulasi suara yang terkumpul di TPS.

Penghitungan suara di setiap TPS berlangsung pada hari-H Pilpres yakni 14 Februari 2024. Proses rekapitulasi suara dimulai sejak sehari setelahnya hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga : : Update Real Count KPU 29 Februari: Anies-Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Beleid tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berlangsung satu putaran.

Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilik hak suara harus memilih pasangan capres-cawapres yang sama.

Namun, perolehan suara lebih dari 50% bukanlah syarat tunggal. Terdapat syarat berikutnya, yakni memperoleh minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya, untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada 3 syarat untuk melangsungkan Pilpres satu putaran, yaitu: pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangan yang tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia). Ketiga, perolehan suara dari 20 provinsi itu minimal 20%.

Adapun, hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow