Kemenhub Larang Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air Terbang, Ini Dampaknya

Corporate Communication Strategic of Lio Air Danang Mandala Prihartono merespons keputusan Kemenhub yang menghentikan sementara Boeing 737-9 MAX.

Kemenhub Larang Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air Terbang, Ini Dampaknya

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air mulai Sabtu (6/1/2024).

Keputusan itu diambil Kemenhub setelah adanya kejadian pintu emergency exit Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan Alaska Airlines lepas pada Minggu (5/1/2024).

Pintu emergency exit lepas ketika pesawat terbang dari Portland, Oregon menuju Ontario, California, AS pukul 17.07 waktu setempat. Alaska Airlines kemudian memutuskan kembali ke Portland.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan untuk menghentikan sementara operasional Boeing 737-9 MAX dilakukan setelah Ditjen Perhubungan Udara berkoordinasi dengan Lion Air.

"Sebenarnya ini penghentian sementara saja sambil dilakukan inspeksi dan evaluasi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Daftar Maskapai Terburuk di Dunia 2023, Ada Lion Air dan Wings Air

Dampak bagi Lion Air

Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihartono merespons keputusan Kemenhub yang menghentikan sementara operasional Boeing 737-9 MAX milik Lion Air.

Keputusan tersebut menyebabkan tiga pesawat Boeing 737-9 MAX yang saat ini dioperasikan Lion Air dengan nomor registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI tidak dapat terbang.

Danang menyampaikan, tiga pesawat Boeing 737-9 MAX saat ini dalam proses inspeksi.

Meski operasional Boeing 737-9 MAX dihentikan sementara waktu, Lion Air telah mengantisipasi hal ini dengan mengatur atau mengelola operasional penerbangan menggunakan armada lainnya.

Dengan begitu, operasional Lion Air tetap berjalan lancar walau ketiga pesawatnya tidak dapat digunakan.

"Pengoperasian rute (Boeing 737-9 MAX sebelum dihentikan operasionalnya) tidak menentu. Sesuai pergerakan atau rotasi pesawat," jelas Danang.

Danang mengatakan, Lion Air masih mengoperasikan beberapa pesawat selain Boeing 737-9 MAX, yakni Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO, dan Airbus 330-900NEO.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat Lion Air JT 904 Jatuh di Laut Bali karena Pilot Berhalusinasi

Penjelasan Ditjen Perhubungan Udara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) AS Regional Asia Pasifik, Boeing, dan Lion Air terkait lepasnya pintu darurat Alaska Airlines.

Ia mengatakan, FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC).

FAA juga menerbitkan Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 pada Sabtu (6/1/2024).

Surat tersebut berisi penghentian seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 MAX yang memiliki Mid Exit Door Plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kristi menjelaskan, terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada maskapai ini.

Konfirmasi dari Boeing menunjukkan, Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Sebabnya, Boeing 737-9 MAX Lion Air memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines yang menggunakan Mid Exit Door Plug.

"Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak menggunakan tipe Mid Exit Door Plug tetapi menggunakan Mid Cabin Emergency Exit Door Type II," jelas Kristi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.

"Berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi," tambahnya.

Baca juga: Lion Air Ungkap 7 Faktor Penyebab Keterlambatan Penerbangan

Ditjen Perhubungan Udara lakukan review dan evaluasi

Menindaklanjuti surat dari FAA, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air.

Hasil review dan evaluasi Ditjen Perhubungan Udara menunjukkan, Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak memiliki Mid Exit Door Plug. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Boeing.

Ditjen Perhubungan Udara kemudian menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51.

Surat tersebut dikhususkan untuk pesawat Boeing 737-9 yang memiliki Mid Exit Door Plug yang diterbitkan tanggal Minggu (7/1/2024).

Meski ada perbedaan tipe pintu Boeing 737-9 MAX Alaska Airlines dengan Lion Air, review dan evaluasi Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air tetap memutuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat ini.

"Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing, dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi," jelasnya

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow