Tetap Wajib SPT Tahunan Jika Punya NPWP Meski Tidak Bekerja atau Gaji Masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tetap wajib lapor SPT jika punya NPWP meski gaji di masuk ke penghasilan tidak kena pajak atau sedang tidak bekerja.

Tetap Wajib SPT Tahunan Jika Punya NPWP Meski Tidak Bekerja atau Gaji Masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak

NOVA.id - Laporan pajak tahun ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024 besok untuk orang pribadi. 

Namun, bagaimana ya jika kita tidak memiliki penghasilan wajib lapor pajak namun memiliki NPWP? 

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Wajib pajak sendiri ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sehingga setiap tahunnya wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta.

Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan? Perlukah melapor lewat SPT Tahunan? 

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023). 

SPT menggunakan sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri.

Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

Baca Juga: Hari Ini Jadi Batas Akhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi  

Permohonan NE juga bisa digunakan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," kata dia.

"Suatu saat ketika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan setahun di atas PTKP, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan akan muncul kembali," ujarnya

Cara mengajukan permohonan non-efektif SPT Pajak

Dikutip dari Kompas.com (11/3/2022), permohonan non-efektif wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200.

Permohonan juga bisa diajukan melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Pengajuan penetapan wajib pajak non-efektif harus dilampiri Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.

Dokumen pendukung tersebut, antara lain menunjukkan:

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah (PTKP) Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan

Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow