Tabiat Para Petinggi Resto yang Pecat Andry Pramana Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur

- Beginilah tabiat para petinggi resto yang pecat Andry Pramana setelah memakan nasi sisa untuk sahur. Kasus Andry Pramana yang mendadak dipecat sepihak dari tempatnya bekerja, Beauty In The Pot Medan, menuai sorotan publik. Andry menceritakan perlakuan para petinggi Beauty In The Pot saat memecatnya. Yang pertama berinisial DS, ia sempat berdebat dengan Andry terkait nasi sisa yang dimakan. Kemudian datang atasan lain yakni DN yang...

Tabiat Para Petinggi Resto yang Pecat Andry Pramana Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur

SURYA.co.id - Beginilah tabiat para petinggi resto yang pecat Andry Pramana setelah memakan nasi sisa untuk sahur.

Kasus Andry Pramana yang mendadak dipecat sepihak dari tempatnya bekerja, Beauty In The Pot Medan, menuai sorotan publik.

Andry menceritakan perlakuan para petinggi Beauty In The Pot saat memecatnya.

Yang pertama berinisial DS, ia sempat berdebat dengan Andry terkait nasi sisa yang dimakan.

Kemudian datang atasan lain yakni DN yang menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak.

Baca juga: KISAH Lengkap Andry Pramana Karyawan Resto yang Dipecat Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur

Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.

Andry berdebat sengit dengan LW karena merasa ia dipecat, bukan mengundurkan diri.

LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.

LW juga menahan ijazah Andry.

Baca juga: Profil LBH Medan yang Bantu Andry Pramana, Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur

LBH Medan Turun Tangan

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.

Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.

Baca juga: Fakta Lengkap Andry Pramana Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur, LBH Medan: Aneh

LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."

"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."

LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.

"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."

"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."

Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Buruh Masuk Bui Usai Tanyakan UMK

Nasib tak kalah miris juga dialami Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Diketahui, sosok Dwi Kurniawati jadi sorotan karena kasus yang menjeratnya.

Kasus yang menjebloskan mantan karyawan tempat hiburan malam Kowloon Surabaya sejak 5 Maret 2024 lalu itu mendapat sorotan dari para pengacara di Surabaya.

Sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) menemukan kejanggalan dalam kasus ini.

Mereka menduga kasus ini tidak bisa dipisahkan karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK.

Menurut pandangan LBH, Dwi hanya korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melapor di Polsek Genteng Surabaya.

Padahal sebelumnya Dwi sudah terlebih dahulu melapor ke Polda Jatim, tetapi polisi malah menghentikan kasusnya.

Achmad Roni, salah seorang pengacara dari LBH menjelaskan, semua Dwi bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Diskotik Kowloon.

Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan, dan dijalani selama 3 bulan. Pada bulan pertama Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.

"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahirannya ditahan. Berawal dari situ, Bu Dwi mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan sebagai perselisihan hak pidana ke Disnaker Provinsi Jatim. Karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," ucapnya.

Anehnya, polisi ternyata menghentikan kasus tersebut.

Tetapi ketika kemudian Dwi dilaporkan di Polsek Genteng oleh oknum di perusahaan tempatnya bekerja, polisi dengan cepat menangani.

"Yang melaporkan adalah karyawan bernama Eko Purnomo. Pelapor ini bukan pemegang saham tetapi melaporkan nama perwakilan perusahaan.

Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka, keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi yaitu Eko," ujar Roni.

Roni dan rekan-rekannya beranggapan perkara ini tidak bisa dipisahkan karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK.

"Singkatnya, ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk bui hanya karena menanyakan tanya UMK," jelasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow