Ternyata Semudah Ini Cara Mutasi Mobil atau Motor di Samsat, Lengkapi Syarat Ini

Begini prosedur mutasi mobil atau motor di Samsat tanpa pakai calo, ternyata mudah asal penuhi syarat-syarat berikut

Ternyata Semudah Ini Cara Mutasi Mobil atau Motor di Samsat, Lengkapi Syarat Ini

Otomotifnet.com - Beli mobil atau motor bekas dari luar daerah ada baiknya dimutasi sekalian.

Tapi jangan berpikir negatif dulu soal ribet dan susah.

Padahal cara pengurusan di Samsat cukup mudah asal lengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Kendati sudah ada layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di kantor Samsat.

Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

4. Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu

5. Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Kemudian,untuk tahapan mutasi mobil di Samsat asal, sebagai berikut:

1. Pertama datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil Anda.

2. Kunjungi loket cek fisik kendaraan kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas.

4. Selanjutnya Anda akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas

5. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait

6. Serahkan berkas yang telah Anda photocopy sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.

7. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda jika masih ada.

8. Ambil berkas kartu induk setelah kamu melakukan pembayaran kemudian serahkan berkas kartu induk ke loket mutasi.

9. Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Setelah itu, cara untuk mutasi kendaraan di Samsat tujuan, sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat domisili baru.

2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket.

3. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.

4. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan.

5. Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi.

6. Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil.

7. BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.

8. Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru.

Baca Juga: Gak Zaman Berbulan-bulan, Mutasi Kendaraan Pakai BPKB Terbaru Kilat Banget

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow