Debt Collector Bisa Langsung Tarik Kendaraan, Asal Ada Kesepakatan Ini

Ternyata debt collector bisa langsung tarik motor asalkan harus sudah ada kesepakatan dengan pembeli, simak penjelasannya.

Debt Collector Bisa Langsung Tarik Kendaraan, Asal Ada Kesepakatan Ini

Otoseken.id - Waduh, kini debt collector bisa langsung tarik kendaraan tanpa menunggu proses pengadilan. Bisa bikin ketar-ketir penunggak nih.

Bagi para penunggak kredit kendaraan baik motor atau mobil, mau tidak mau harus siap ditarik kendaraannya, jika nekat berkeliaran di jalan.

Karena para debt collector bisa langsung mengambil kendaraan seperti mobil atau motor yang menunggak kredit.

Sebab, debt collector kini bisa tarik kredit macet motor atau mobil tanpa proses pengadilan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Bahkan, dalam penarikan kendaraan debt collector yang resmi ditunjuk leasing tidak perlu didampingi oleh petugas kepolisian atau kejaksaan.

Keputusan MK tersebut berlaku, asalkan di awal kreditur dan juga debitur sepakat ada penyitaan jika ada masalah.

Untuk itu, bagi yang ingin membeli kendaraan secara kredit harus perhatikan perjanjian di awal pembelian.

Sebab, kini leasing kini dapat kepastian langsung menyita barang yang kredit kendaraannya bermasalah.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas di Sini Tanpa Khawatir Ditarik Leasing, Bisa Menyesuaikan Cicilan

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 31 Agustus lalu yang menyatakan.

Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.

Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Baca Juga: Cara Melawan Debt Collector Gak Perlu Otot, Cukup Tanyakan 4 Syarat Ini

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow