berita MK Putuskan Pilkada Ulang Harus Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang Ihsanuddin Nov 14, 2024 0 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pemilihan kepala daerah harus segera diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang.