MK Putuskan Pilkada Ulang Harus Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah harus segera diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang dalam pemilihan.
Keputusan itu dibacakan dalam perkara 126/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 54D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
MK menyatakan Pasal 54D ayat 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Kamis, (14/11/2024).
Baca juga: Pakar: Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang Digelar 2025, Bukan 2029
Dalam perkara ini, Suhartoyo juga mengabulkan tuntutan pemohon yang meminta agar desain surat suara untuk calon tunggal pemilihan kepala daerah diubah menjadi peblisit.
Gugatan ini ditujukan pada Pasal 54C UU 10/2016 tentang Pilkada.
MK menyatakan Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai;
“Pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap satu pasangan calon gubernur dan wail gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota,” bunyi putusan yang diucapkan Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Jadi Model Peblisit, Berlaku 2029
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan setuju dengan model peblisit untuk segera diterapkan.
Namun saat ini percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan. Sehingga, model peblisit tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini.
“Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model peblisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ujar Hakim MK Saldi Isra.