Pekerja Industri Padat Karya yang Gajinya Rp4,8 -Rp10 Juta, PPh-nya Ditanggung Pemerintah
Pemerintah menanggung PPh karyawan yang gajinya Rp4,8 juta-Rp10 juta di 2025, namun khusus di sektor padat karya, agar daya beli terjaga imbas kenaikan PPN.