Sosok AKP Andri Gustami,Eks Kasat Narkoba Polres Lampung yang Kini Dituntut Hukuman Mati

- Inilah sosok AKP Andri Gustami, Mlmantan Kasat Narkoba Polres Lampung yang mengawal sabu Fredy Pratama kini dituntut hukuman mati. AKP Andri Gustami terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu milik jaringan gembong narkotika Fredy Pratama. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka saat membacakan materi...

Sosok AKP Andri Gustami,Eks Kasat Narkoba Polres Lampung yang Kini Dituntut Hukuman Mati

BANGKAPOS.COM - Inilah sosok AKP Andri Gustami, Mlmantan Kasat Narkoba Polres Lampung yang mengawal sabu Fredy Pratama kini dituntut hukuman mati.

AKP Andri Gustami terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu milik jaringan gembong narkotika Fredy Pratama.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka saat membacakan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (1/2/2024).

Eka mengungkapkan, pertimbangannya menuntut terdakwa AKP Andri Gustami dengan hukuman mati karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.

Alih-alih memberantas peredaran narkoba, justru terdakwa menjadi perantara dari aktivitas peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Adapun terdakwa AKP Andri Gustami telah dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa Andri Gustami melalui penasihat hukumnya berencana pada pekan depan akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Sosok Andri Gustami

Andri Gustami merupakan lulusan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2012.

Dia mendapatkan penempatan di wilayah hukum Polda Lampung untuk kali pertama sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.

Pada tahun 2015, dia mendapatkan promosi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara.

Pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat tanggal 31 Agustus 1989 ini kemudian dipromosikan sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Utara tahun 2019.

Sebelum menduduki jabatan sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri sempat menduduki beberapa jabatan kepala satuan di beberapa polres di Lampung, yakni Kasatreskrim Polres Tulang Bawang serta Kasatreskrim Polres Metro Lampung.

Dia juga pernah menduduki sebagai jabatan Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung

Minta Jatah

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu melakukan aksi mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan 8 kali pengawalan peredaran sabu.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami disebut meminta jatah kepada jaringan narkoba Fredy Pratana setiap kali ada pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin (23/11/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Eka S mengatakan, untuk meminta jatah tersebut, terdakwa Andri Gustami menghubungi seseorang bernama Muhamma Rivaldo dan seorang berinisial BNB.

"Terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB,” kata jaksa Eka dalam persidangan.

Awalnya, lanjut Eka, terdakwa Andri Gustami meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap ada pengiriman narkoba jenis sabu.

“Terdakwa meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ucap Eka.

Atas permintaan Andri Gusami itu, kata Eka, BNB kemudian bernegosiasi melakukan penawaran mengenai jatah yang diminta oleh terdakwa. 

"Akhirnya disepakati sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Jaksa juga mengatakan, setelah ada kesepakatan atau jatah sebesar Rp8 juta tersebut, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo.

"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujar dia.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa Andri Gustami sudah 8 kali membantu mengawal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu milik sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.

"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.

Total, selama 8 kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami sudah berhasil meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi.

(Kompas/Tribunnews/bangkapos.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow