Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Kubu Prabowo-Gibran tak masalah jika MK panggil 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres. Tapi, mereka sebut itu tak ada kaitannya dengan gugatan

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak keberatan jika empat menteri dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, mereka setuju jika hal tersebut demi kepentingan agar para Hakim Konstitusi bisa memberikan putusan yang adil.

"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum kami tidak keberatan," ujar Otto saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Namun, Otto mengatakan, dia meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan usulan tersebut karena tidak memiliki kaitan langsung dengan sengketa hasil pemilu.

Baca juga: Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Menurut Otto, pemanggilan para menteri tidak perlu dilakukan karena sengketa pilpres adalah sengketa dua pihak antara peserta pilpres dan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Oleh karenanya, Otto mengatakan, yang harus dihadirkan adalah kedua pihak dan para saksi yang bisa dihadirkan dari pihak yang bersengketa saja.

"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," katanya.

"Jadi jangan dia datang ke pengadilan (lalu bilang) 'Pak Hakim saya ini benar tolong hakim panggil si anu'. Itu enggak bisa, ini perkara dua pihak," ujar Otto melanjutkan.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Menurut Otto, jika pemanggilan para menteri dikabulkan Majelis Hakim, kemungkinan para termohon dan terkait juga meminta hal yang sama.

Misalnya, kubu Prabowo-Gibran menginginkan agar Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri dihadirkan juga dalam ruang sidang.

"Tapi perkara namanya sengketa dia minta menteri, kalau dia minta Megawati dipanggil terus enggak abis-abis kan. Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan," kata Otto.

"Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," ujarnya lagi.

Baca juga: MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Sebelumnya, kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda, serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak mengusulkan beberapa nama menteri untuk dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres 2024.

Kubu Anies-Muhaimin menyebut ada empat menteri yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Kemudian, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta Menkeu dan Mensis dihadirkan dalam sidang MK ditambah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi.

Sebagai informasi, dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Baca juga: Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara Gibran baru berusia 36 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait hal itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow