33 Amicus Curiae termasuk Megawati Soekarnoputri Masuk ke MK,Kubu Prabowo Sebut Bentuk Intervensi

- 33 amicus curiae termasuk Megawati Soekarnoputri masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Prabowo sebut bentuk intervensi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menerima 33 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024. Pengajuan dilakukan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok,...

33 Amicus Curiae termasuk Megawati Soekarnoputri Masuk ke MK,Kubu Prabowo Sebut Bentuk Intervensi

TRIBUNKALTIM.CO - 33 amicus curiae termasuk Megawati Soekarnoputri masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Prabowo sebut bentuk intervensi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menerima 33 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024.

Pengajuan dilakukan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, meskipun Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, namun MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Salah satu amicus curiae yang masuk di antaranya adalah Megawati Soekarnoputri.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, tudingan Ketua Umum PDI Perjungan Megawati Soekarnoputri soal kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah terbantahkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sikap KPU Bila Prabowo-Gibran Kalah Sidang MK, Hasil Putusan Dibacakan Hari Senin 22 April 2024 Pagi

Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini Jika Gugatan Pilpres 2024 Dikabulkan

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Putusan MK Pemilu 2024, Cek Jadwal Pengumuman dan Prediksi Hasil Sidang MK

Ini disampaikan Habiburokhman merespons amicus curiae yang diajukan oleh Megawati dan sejumlah pihak lainnya di MK menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.

“Misal Ibu Megawati soal tuduhan pelanggaran TSM itu kan sudah disampaikan. Lalu, misalnya, banyak yang ngomong soal (politisasi) bansos dan lain sebagainya itu kan sudah disampaikan dan juga sudah terbantahkan dengan sangat tegas dan jelas,” kata Habiburokhman dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/4/2024).

“Terutama dengan penjelasan empat orang menteri yang hadir menjelaskan detail, rinci lengkap, dan sistematis hal ihwal penyaluran bansos,” lanjutnya.

Perihal dalil politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran, misalnya, menurut Habiburokhman, tudingan itu terbantahkan oleh keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam.

Sebutlah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tidak ada kaitan antara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bansos dengan pemenangan kubu tertentu karena penyusunannya selesai sebelum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditetapkan.

Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pencairan bansos pada awal tahun sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah bukan hanya menjelang Pilpres 2024, namun sudah menjadi pola kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Semua menteri yang hadir memberikan keterangan yang berkesesuaian satu sama lain yang mementahkan tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Habiburokhman. Habiburokhman mempertanyakan mengapa banyak pihak yang berbondong-bondong mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae jelang MK mengetuk palu putusan sengketa Pilpres 2024.

Padahal, amicus curiae bisa diajukan pada awal persidangan digelar, sehingga pihak-pihak tersebut bisa memberikan pendapat dalam persidangan.

Habiburokhman curiga, langkah ini merupakan bentuk kebimbangan sejumlah pihak yang tidak puas terhadap jalannya persidangan di MK.

“Karena tidak sesuai harapan, tidak bisa menghadirkan pembuktian yang meyakinkan Majelis Hakim, termasuk kehadiran empat menteri tidak bisa membuktikan tuduhan-tuduhan tentang kecurangan pemilu, lalu ingin mengaver dengan yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai langkah politik daripada langkah hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman meyakini bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal ditolak oleh MK.

Baca juga: Sikap KPU Bila Prabowo-Gibran Kalah Sidang MK, Hasil Putusan Dibacakan Hari Senin 22 April 2024 Pagi

Memang, katanya, MK selalu mendengar hal yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, terkait, saksi, ahli, termasuk pihak luar yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Akan tetapi, dalam memutus perkara, MK konsisten berdasar pada hal-hal faktual.

Atas dasar itu, Mahkamah diyakini menolak gugatan sengketa pilpres.

“Kalau mengacu pada fakta persidangan, mohon maaf, saya haqqul yakin permohonan ini akan ditolak karena enggak akan terbukti, dalam persidangan tidak ada yang faktual,” kata Habiburokhman.

“Kalau soal argumentasi kita bisa beradu argumentasi sampai kapan pun, tapi yang faktual itu menurut kami tidak terbukti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK sendiri memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam perjalanannya, sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, tokoh bangsa, politisi, termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Adapun MK dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Bentuk Intervensi 

Wakil Ketua Tim (Hukum) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid mengatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak terkait sengketa Pilpres 2024 merupakan bentuk intervensi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae di antaranya seperti Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab.

Teranyar, 10.000 pendukung Prabowo-Gibran juga berencana mengajukan amicus curiae pada saat menggelar aksi damai di depan gedung MK, Jumat (19/4/2024) besok.

"Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan dirinya sebagai amicus curiae di penghujung sidang pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK, menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata amicus curiae," ujar Fahri saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Surat Megawati yang Dikirim ke MK, Ganjar Pranowo Beber Makna Pesan Bos PDIP

Fahri mengatakan, secara terminologi hukum dan praktik lembaga peradilan umum, sesungguhnya amicus curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Hanya saja, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini.

Praktik penggunaan pranata amicus curiae pun secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum 'common law' dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum 'civil law system' seperti Indonesia.

"Akan tetapi, pada hakikatnya praktik seperti ini tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita," ucapnya.

Maka dari itu, Fahri berpendapat saat ini adalah fase yang sangat krusial, di mana para hakim MK sedang melaksanakan RPH.

Dia meminta agar para hakim dibiarkan memutus perkara 'a quo' secara objektif, dengan mengedepankan prinsip imparsialitas 'not supporting any of the sides involved in an argument'.

"Sebab, pada prinsipnya, hakim telah diperkaya dengan fakta dan alat bukti yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan, kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer 'amicus curiae' ini," imbuh Fahri.

Diketahui, sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024 mendatang.

Hingga saat ini, masih banyak pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae.

MK sendiri mengakui bahwa pada pilpres kali ini, banyak sekali pihak yang menyerahkan amicus curiae. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow