Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Menlu China Wang Yi sebut AS pakai hukum internasional hanya sesuai keinginannya. Sebab, AS nilai resolusi gencatan senjata di Gaza, tak mengikat

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) China Wang Yi mengatakan, sikap Amerika Serikat (AS) terhadap Palestina menunjukkan bahwa negara itu menggunakan hukum internasional hanya sebagai sebuah alat yang dipakai sesuai keinginannya.

Hal ini dikatakan Wang Yi ketika pihak Amerika menilai bahwa Resolusi 2728 yang disahkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk segera gencatan senjata di Jalur Gaza, tidak mengikat.

Menurut Wang Yi, perang di Gaza sudah berlangsung lebih dari setengah tahun dan mengakibatkan tragedi kemanusiaan di abad 21.

"Pihak AS mengatakan resolusi ini tidak mengikat. Dunia sangat terkejut dengan apa yang disampaikan AS. Sikap tersebut menunjukkan, di AS hukum internasional hanyalah sebuah alat yang mereka pakai sesuai dengan keinginannya," kata Wang Yi usai melakukan pertemuan bilateral di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

Adapun resolusi itu disahkan setelah AS memilih abstain dan 14 negara lain memberikan suara untuk mendukung gencatan senjata di Gaza.

Perubahan sikap AS sebagai sekutu Israel yang kerap memveto resolusi itu akhirnya meloloskan resolusi 2728 sehingga pengesahan menjadi momen penting dalam sejarah persoalan Palestina di DK PBB.

Wang Yi mengatakan, seharusnya setiap negara anggota bertanggung jawab menaati resolusinya. Sebab, keputusan DK PBB berdasarkan piagam PBB bersifat mengikat.

"Sebagai anggota tetap DK PBB, bahkan AS semestinya menaati. Menanggapi pernyataan AS yang tidak masuk akal, DK PBB menyerukan bahwa setiap resolusi DK PBB adalah hukum internasional yang mengikat secara hukum," ujar Wang Yi.

"Hendaknya AS menyampingkan mentalitas egois dan mendengarkan kata-kata komunitas internasional secara teliti," katanya lagi.

Baca juga: Nasib Hubungan AS-Israel Setelah AS Loloskan Resolusi PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza

Wang Yi lantas menyarankan agar para pejabat-pejabat AS kembali belajar pengetahuan dasar.

"(Dalam) Anggota DK PBB tidak ada pengecualian. Diharapkan pihak AS mengubah kebiasaan sombong dan bekerja sama sebagai salah satu anggota DK PBB, bekerja sama dengan anggota DK PBB lainnya menjalankan tanggung jawab dan menerapkan Resolusi 2728, untuk mendorong segera gencatan senjata di Gaza dan menyelamatkan warga palestina saat ini," ujar Wang Yi.

Sebelumnya diberitakan, AS mempertanyakan sifat mengikat secara hukum dari resolusi 2728.

Perwakilan AS di PBB menyatakan secara eksplisit bahwa mereka tidak setuju dengan semua isi resolusi tersebut. Oleh karena itu, tidak dapat memberikan suara yang mendukung resolusi itu.

Namun, mereka mendukung beberapa tujuan penting dalam resolusi yang tidak mengikat tersebut.

Baca juga: Israel Tolak Resolusi Gencatan Senjata DK PBB, Lalu Apa Selanjutnya?

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, berulang kali mengatakan dalam konferensi pers bahwa resolusi tersebut tidak mengikat, sebelum kemudian mengakui bahwa rincian teknisnya harus ditentukan para pengacara internasional.

Senada dengan itu, Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, John Kirby, dan duta besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, secara terpisah menegaskan bahwa resolusi tersebut tidak mengikat.

Duta Besar China untuk PBB, Zhang Jun membantah pendapat itu dengan mengatakan, resolusi tersebut mengikat.

Wakil Juru Bicara PBB, Farhan Haq mengatakan, resolusi Dewan Keamanan merupakan hukum internasional sehingga mengikat seperti halnya hukum internasional.

Sejumlah pakar mengatakan, apakah suatu resolusi mengikat tergantung pada bahasa yang digunakan. Bahasa yang ambigu memberi ruang untuk interpretasi.

Terkait resolusi gencatan senjata di Gaza, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah resolusi itu masuk dalam Bab VI Piagam PBB (yang menyatakan bahwa itu tidak mengikat) atau Bab VII (yang bersifat mengikat).

Baca juga: Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow