Sindir Ketua KPU, Hakim MK: Setelah Peringatan Keras Terakhir, Harus Dibuang

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyindir Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang berulang kali mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

Sindir Ketua KPU, Hakim MK: Setelah Peringatan Keras Terakhir, Harus Dibuang

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyindir Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang berulang kali mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujar Arief dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Arief yang merupakan guru besar hukum Universitas Diponegoro--dan Hasyim pernah menjadi asistennya di sana--meminta agar DKPP memberi penjelasan mengenai hal ini.

"Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," sebut Arief yang juga sudah 3 kali dinyatakan melanggar etik hakim konstitusi sejak 2016.

Baca juga: Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma

Setahun terakhir, setidaknya, Hasyim sudah 3 kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Kasus pendaftaran Gibran jadi sanksi peringatan keras terakhir kali ketiga untuknya.

Sebelumnya, pada April 2023, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

Setelahnya, pada Oktober 2023, ia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait aturan soal keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Airlangga Sebut Tak Ada Bansos Berbungkus Kuning, Ketua MK: Warna Lain Ada, Pak?

Sebagai informasi, MK memanggil DKPP untuk bicara seputar ketidakabsahan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan masalah independensi KPU RI pada Pemilu 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni 40 tahun.

Terkait masalah itu, terdapat 4 aduan yang masuk ke DKPP dan DKPP menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow