Siasat Harvey Moeis dalam Penambangan Liar yang Libatkan BUMN Terbongkar, Begini Aliran Uang Haram yang Diterima Suami Sandra Dewi

Harvey Moeis ternyata mendapatkan keuntungan dalam korupsi tambang timah melalui jalur khusus ini, simak penjelasannya.

Siasat Harvey Moeis dalam Penambangan Liar yang Libatkan BUMN Terbongkar, Begini Aliran Uang Haram yang Diterima Suami Sandra Dewi

Gridhot.ID - Geger suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait tambang timah tersebut sejak tahun 2015.

Akibat kasus yang juga menjerat Harvey Moeis ini, negara Indonesia diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp271 triliun.

Harvey Moeis kini sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, suami Sandra Dewi tersebut juga sudah diperiksa kesehatannya.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ucap dia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey selaku perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Pada periode itu, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong, mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca Juga: 5 Tahun Dinikahi Pengusaha Tambang Super Tajir, Artis Wanita Ini Kesal Suaminya Tak Bersikap Sesuai Keinginannya, Seperti Apa?  

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.

Atas kegiatan tersebut, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 16 orang. Dalam kasus ini sejumlah bukti juga disita.

Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.

Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.

Para tersangka diduga berkomplot terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Baca Juga: Harta atau Bunga Pun Lewat, Sandra Dewi Bongkar Hal Romantis yang Selalu Dilakukan Suaminya, Istri Harvey Moeis: Saya Punya Jerawat Aja Dia Doain  

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk melakukan penambangan liar guna mengambil biji timah di Bangka Belitung.

(*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow