Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Bila Jadi Anggota DPD, Uhuuyy

Segini gaji dan tunjangan Komeng bila jadi anggota DPD atau senator

Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Bila Jadi Anggota DPD, Uhuuyy

TEMPO.CO, Jakarta - Alfiansyah Bustami alias Komeng meraih suara terbanyak dalam hitung cepat atau quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs Info Publik Pemilu 2024 per Kamis, 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB, komedian itu mendapatkan 8,12 persen atau 173.945 suara, unggul dari calon DPD lain.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Komeng bila terpilih menjadi anggota DPD?

Gaji Anggota DPD

Pemberian gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya.

Merujuk pada Pasal 1 dalam beleid tersebut, hak keuangan/administrasi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan hak keuangan/administrasi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Kemudian, hal itu kembali dipertegas dalam Pasal 3. “Gaji pokok dan tunjangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok ketua DPR atau DPD adalah Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan wakil ketua DPR atau DPD sebesar Rp4.620.000 per bulan, lalu anggota DPR atau DPD menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Tunjangan Anggota DPD

Selain gaji pokok, mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR atau DPD juga berhak menerima tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, anggota DPD bisa juga disebut senator, juga memperoleh uang paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas, rumah dinas beserta perlengkapannya, hingga kendaraan dinas beserta pengemudinya.

Selanjutnya, sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, berikut rincian tunjangan yang bakal diterima Komeng bila terpilih menjadi anggota DPD:

- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 per bulan.

- Asisten anggota: Rp 2.250.000 per bulan.

- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan (suami/istri dan anak juga mendapatkan tunjangan beras).

- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp 2.699.813 per bulan.

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok: Rp 420.000 per bulan (anggota), Rp 462.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 504.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok: Rp 168.000 per anak per bulan (anggota), Rp 184.000 per anak per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 201.600 per anak per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 per bulan (anggota), Rp 15.600.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 18.900.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 per bulan (anggota), Rp 6.450.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 6.690.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 per bulan (anggota), Rp 16.009.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 16.448.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000 per bulan (anggota), Rp 4.500.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 5.250.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 per bulan.

- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari.

- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari.

- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari.

- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hari.

MELYNDA DWI PUSPITA| CDCBPSDMI.KEMENPERIN| PERATURAN.BPK| TEMPO

Pilihan Editor: Mengaku Ingin Berbeda, Ini Cerita di Balik Foto Nyeleneh Komedian Komeng di Kertas Suara DPD Jawa Barat

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow