Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji yang Didapat AHY

Segini nominal gaji yang akan diterima Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN).

Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji yang Didapat AHY

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketahui gaji Menteri ATR/BPN yang diterima AHY.

AHY resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga : Dilantik Menteri, AHY Gercep Tulis Status Baru di Instagramnya

"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Presiden Jokowi saat membacakan sumpah yang diikuti AHY.

Setelah resmi menjadi Menteri ATR/BPN, AHY akan mendapat gaji dan fasilitas yang telah diatur oleh negara.

Baca Juga : : Resmi Jadi Menko Polhukam, Ini Capaian Hadi Tjahjanto saat Jadi Menteri ATR

Gaji Menteri ATR/BPN

Gaji menteri dan fasilitasnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat setingkat menteri akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 tiap bulan.

Baca Juga : : AHY Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Bonus Bagi Demokrat

Nominal tersebut belum berubah hingga saat ini. Artinya, dalam 24 tahun terakhir seluruh menteri mendapat gaji sebesar Rp5.040.000.

Sementara untuk tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Aturan tersebut menulis bahwa petinggi kementerian berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Jika dijumlahkan, AHY selaku Menteri ATR/BPN akan mendapat gaji dan tunjangan dengan total Rp18.648.000 setiap bulan.

Namun demikian, nominal gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain atau dana operasional yang didapat oleh menteri.

Adapun fasilitas lain yang didapat menteri diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Fasilitas yang didapat menteri dalam aturan tersebut sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yakni antara lain rumah dan mobil dinas.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow