Resign Tanpa "One Month Notice" karena Pekerjaan Baru, Apa Dampaknya?

Perusahaan biasanya menerapkan "one month notice" bagi karyawan yang akan mengundurkan diri. Namun, bagaimana jika tidak ditaati?

Resign Tanpa "One Month Notice" karena Pekerjaan Baru, Apa Dampaknya?

KOMPAS.com - Perusahaan biasanya menerapkan one month notice atau kewajiban bagi karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis maksimal 30 hari sebelum keluar dari perusahaan.

Namun, karyawan bisa saja sudah mendapatkan tawaran pekerjaan baru di perusahaan lain sebelum mengajukan permohonan pengunduran diri dari perusahaan lama.

Hal ini seperti yang dikatakan warganet melalui akun media sosial X @worksfess, Minggu (31/3/2024).

Pengunggah bercerita, dirinya diterima di perusahaan BUMN dan harus segera bergabung dengan pekerjaan barunya. Namun, perusahaan lama memberlakukan one month notice.

"Aku keterima di BUMN, sementara perusahaanku skrng harus one month notice dan di BUMN tsb gabisa ditunda onboardnya. Kalo kabur gitu aja gpp kah? Aku udh bilang ke atasan tapi beliau ga acc," tulisnya.

Lantas, apa dampak keluar dari perusahaan sebelum mengajukan one month notice?

Baca juga: Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

One month notice perlu diajukan

Talent Acquisition Manager Jobstreet by SEEK Indonesia Ria Novita mengungkapkan, karyawan perlu mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan lama.

"Sebaiknya karyawan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti periode tenggat waktu pengunduran diri seperti yang ditetapkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Pasalnya, perusahaan memiliki ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan operasional, meski ada karyawan keluar.

Meski begitu, dia tidak menampik ada karyawan terpaksa keluar sebelum pengajuan one month notice atau 30 hari mengajukan permohonan mundur sendiri.

Baca juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?

Biasanya, karyawan seperti ini mencari pekerjaan baru saat belum keluar dari perusahaan lama agar tidak ada waktu menganggur.

"Jika demikian, perusahaan berhak untuk menolak memberikan referensi atau surat keterangan dikarenakan karyawan tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegas Ria.

Karena itu, dia mengimbau karyawan mulai melapor dengan baik-baik ke atasan di perusahaan lama kalau sedang mencari pekerjaan baru atau akan mengundurkan diri sebagai persiapan dari pengajuan one month notice tersebut.

"Hal itu bisa saja dilakukan, tetapi notice period baru berjalan apabila surat pengunduran resmi diterima," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?

Alasan one month notice berlaku

Lebih lanjut, Ria mengungkapkan alasan perusahaan memberlakukan one month notice bagi karyawan yang akan mengundurkan diri.

Menurutnya, pengajuan one month notice yang berlaku selama 30 hari membuat punya masa tenggat untuk mencari karyawan baru pengganti karyawan yang mengundurkan diri.

"Biasanya perusahaan akan menggunakan masa tenggat tersebut untuk mencari pengganti baru dan melakukan handover (pengalihan) pekerjaan," jelasnya.

Oleh sebab itu, karyawan yang mengundurkan diri perlu mengajukan one month notice untuk menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan dan perusahaan lama.

Ia menuturkan, karyawan yang mengundurkan diri akan membutuhkan referensi dan surat keterangan telah bekerja dengan kinerja yang baik dari perusahaan yang ditinggalkan.

"Kedua hal tersebut hanya bisa didapat jika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan sesuai aturan yang ditetapkan perusahaan," tegasnya.

Jika tidak memenuhi ketentuan pengajuan one month notice, karyawan itu melanggar aturan perusahaan lama dan tidak berhak mendapatkan hak tersebut.

Baca juga: 9 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Resign

Aturan dalam undang-undang

Sementara itu, pengajuan one month notice merupakan salah satu dari tiga ketentuan yang harus dipenuhi karyawan yang akan mengundurkan diri.

Ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Bunyinya sebagai berikut:

"Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri".

Berdasarkan peraturan tersebut, UU Cipta Kerja menetapkan permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan 30 hari sebelum mengundurkan diri.

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.

Sebagai catatan, aturan ini menetapkan batas paling lambat untuk mengajukan pengunduran diri. Perusahaan bisa menetapkan waktu pengajuan pengunduran diri lebih dari 30 hari, asal tidak kurang dari batas waktu tersebut.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow