Sah! Jokowi Ketok Kepres Pemberhentian AWK, Zulfikar Ramly Minta Polda Bali Bergerak

Sah! Presiden Jokowi ketok Kepres pemberhentian Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI dapil Bali, Zulfikar Ramly minta Polda Bali bergerak

Sah! Jokowi Ketok Kepres Pemberhentian AWK, Zulfikar Ramly Minta Polda Bali Bergerak

bali.jpnn.com, DENPASAR - Karier Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali tamat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan AWK per tanggal 22 Februari 2024 setelah menerbitkan Kepres Nomor 35/P Tahun 2024.

Presiden Jokowi memberhentikan AWK setelah Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyatakan sang senator bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Pemberhentian AWK mendapat respons dari Zulfikar Ramly.

Zulfikar Ramly yang mengadukan AWK ke Polda Bali beberapa waktu lalu menyatakan lega setelah Presiden Jokowi mengambil sikap atas kasus Arya Wedakarna.

Menurut Zulfikar Ramly, dengan Kepres tersebut, AWK tidak mempunyai hak apapun sebagai anggota DPD RI dan telah menjadi warga sipil biasa.

“Artinya proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Polda Bali tidak memerlukan birokrasi administrasi lagi,” ujar Zulfikar Ramy, Kamis (29/2).

Zulfikar Ramly yang berprofesi sebagai advokat ini menegaskan bahwa Kepres pemberhentian AWK sesuai keputusan pleno DPD RI No 1 Tahun 2024.

Pada diktum ketiga, AWK tidak berhak dan tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam segala bentuk kegiatan DPD RI sejak keputusan ini ditetapkan.

Zulfikar Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan AWK yang diunggah di akun instagram viral.

AWK diduga menghina dan memicu rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Unggahan AWK melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156 a KUHP.

Oleh karena itu, Zulfikar Ramly mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan laporannya pada tahap penyidikan.

“Kami minta AWK segera ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dari Polda Bali segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di pengadilan agar ada kepastian hukum,” tutur Zulfikar Ramly. (lia/JPNN)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow