Wamenkeu Blak-blakan soal Bea Cukai dan Denda Barang yang Meroket

Wamenkeu Suahasil Nazara buka suara soal kinerja Ditjen Bea Cukai yang jadi sorotan, salah satunya denda barang kiriman yang meroket.

Wamenkeu Blak-blakan soal Bea Cukai dan Denda Barang yang Meroket

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka suara soal situasi yang dialami oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, termasuk tingginya denda barang kiriman yang menjadi sorotan warganet. 

“Kalau yang terjadi dengan bea cukai saat ini enggak ada hubungannya dengan pendapatan [negara],” ujar Suahasil di akun YouTube Rhenald Kasali, Jumat (5/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Suahasil merespons terkait isu-isu yang viral di media sosial, salah satunya denda puluhan juta yang harus dibayar netizen yang membeli produk sepatu di luar negeri.

Baca Juga : Bukan Bea Cukai, Ternyata Ini Pihak yang Unboxing Paket Megatron Milik Youtuber Medy Renaldy

Menurutnya, persoalan tersebut telah didalami secara intensif oleh Kemenkeu dan Bea Cukai. Dia menjelaskan jika sepatu tersebut merupakan barang kiriman dari satu perusahaan maka perusahaan tersebut yang memberikan informasi harga produk kepada Bea Cukai.

“Sepatu itu kalau merupakan barang kiriman maka dikirim melalui satu perusahaan, perusahaan pengirimnya itu yang bertanggung jawab mendeklarasikan kepada Bea Cukai berapa harganya,” ujar Suahasil.

Baca Juga : : Membedah Target Bea Cukai di Tengah Maraknya Tindakan di Lapangan

Suahasil menyampaikan jika terjadi ketidaksesuaian yang besar, maka petugas Bea Cukai akan melakukan koreksi.

“Kalau terjadi diskrepansi yang besar sekali maka bea cukai itu lalu melakukan koreksi, koreksi ini biasanya under reporting jadi dia harus mengoreksi ke atas sesuai dengan harga di website aja,” ujarnya ‘Tangan kanan’ Sri Mulyani itu. 

Dia menjelaskan terkait penyebab dari harga barang impor yang meroket. Pasalnya, kata dia, beberapa yang harus dihitung secara keseluruhan, terdiri dari pajak impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh Pasal 22 sehingga harganya mengalami kenaikan.

“Ada ketentuannya dengan denda, lalu kemudian kalau barang masuk impor itu juga ada pajak dalam rangka impor dan ada ppn-nya, ada juga pajak penghasilan beberapa barang terkena pajak penghasilan sebutannya itu PPh pasal 22 dihitung semuanya, harganya menjadi berlipat,” ujarnya.

Suahasil juga menyampaikan jika adanya ketidaksesuaian dalam memberikan informasi harga maka perusahaan akan dikenakan denda oleh Bea Cukai.

“Ternyata harganya tidak sesuai dan tentu perusahaannya dikontak dan denda,” ujarnya.

Suahasil berharap Bea Cukai dapat berkomunikasi lebih baik lagi kepada masyarakat mengenai prosedur yang dilakukan oleh Bea Cukai. Dirjen Bea Cukai Askolani juga telah mengundang sejumlah media ke Bandara Soekarno Hatta untuk melihat langsung proses pengecekan barang yang masuk ke dalam negeri dan dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh Bea Cukai.

“Bea Cukai di Soekarno Hatta itu mengumpulkan teman-teman media dan mengajak mereka pergi ke salah satu perusahaan pengirim itu melihat barang yang ada dan bagaimana prosesnya. Termasuk proses ketika beberapa kalau mengatakan kok barang saya sampai ke saya tapi sudah dibongkar-bongkar? Siapa yang membuka ini? Nah, kita memang memiliki prosedur yang membuka itu adalah perusahaan, tapi harus disaksikan oleh Bea Cukai, bukan Bea Cukai yang buka-buka itu,” ujarnya. (Ahmadi Yahya)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow