Rekapitulasi KPU,Anies-Muhaimin Unggul Jauh dari Prabowo-Gibran di Sumbar,Selisihnya 526.728 Suara

- Berikut hasil resmi rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) KPU di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Hasilnya, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin unggul. Bahkan, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga diketahui unggul jauh dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Baca juga: Prediksi Manuver Jokowi Setelah Tak Jadi...

Rekapitulasi KPU,Anies-Muhaimin Unggul Jauh dari Prabowo-Gibran di Sumbar,Selisihnya 526.728 Suara

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut hasil resmi rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) KPU di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hasilnya, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin unggul.

Bahkan, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga diketahui unggul jauh dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Prediksi Manuver Jokowi Setelah Tak Jadi Presiden, Mirip Kaesang, Benarkah Jadi Ketua Umum Golkar?

Seperti diketahui, Anies-Muhaimin unggul dengan selisih 526.728 Suara dari pasangan Prabowo-Gibran.

Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diselenggarakan KPU RI untuk Provinsi Sumbar pada Kamis (14/3/2024).

Di Sumbar, Anies-Cak Imin meraih sebanyak 1.744.042 suara.

Baca juga: Kode Keras Gerindra Usung Erina Gudono Jadi Calon Bupati Sleman, Berawal dari Aspirasi Masyarakat

Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak kedua dengan 1.217.314 suara.

Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya memperoleh 124.044 suara.

Total suara sah maupun tidak sah dalam pilpres di Sumatera Barat berjumlah 3.128.346 dengan rincian 3.085.400 suara sah dan 42.946 suara tidak sah.

Setelah hasil rekapitulasi dibacakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun langsung mengesahkannya.

"Dapat kita sahkan ya?" kata Hasyim sambil mengetuk palu.

Persiapan Anies Bila Tak Menang Pilpres 2024, Bakal Berada di Luar Pemerintahan, Apa Maksudnya?

Penentuan resmi pemenang Pilpres 2024 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu seminggu ke depan.

Rencananya penetapan resmi itu akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Kini KPU masih menuntaskan rekapitulasi perhitungan suara baik untuk Pilpres 2024 maupun Pileg 2024.

Untuk Pilpres 2024, di sejumlah provinsi menunjukkan kemenangan untuk capres 02, Prabowo-Gibran Rakabuming.

Capres 01, Anies Baswedan menanggapi soal siapa pemenang Pilpres 2024 nantinya.

Anies menyebut pemenang Pilpres 2024 akan berada di dalam pemerintahan sedangkan yang kalah akan berada di luar pemerintahan.

Menurutnya, dua posisi itu, baik di dalam pemerintahan maupun oposisi sama-sama penting.

Pihak yang kalah, Anies memperingatkan, jangan sampai tidak tahan menjadi oposisi.

"Bila menang berada di dalam pemerintahan, bila tidak menang, maka berada di luar pemerintahan dan dua duanya sama-sama penting."

"Debat pertama saya bilang, bahwa jangan sampai kita tidak tahan berada di posisi oposisi," ujar Anies kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024), dilansir WartaKotalive.com.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU di Gorontalo, Suara Anies Kalah dari Prabowo Meski Nasdem Unggul di Pileg

Pada momen ini, Anies juga menjelaskan alasan dia belum mengungkapkan secara tegas akan menjadi oposisi setelah Pilpres 2024.

Hal itu menurutnya akan disampaikan ketika KPU telah memberikan keputusan resmi pada 20 Maret 2024 mendatang.

"Kalau ternyata ada hasil yang berbeda gimana? Jadi kita tunggu sampai tanggal 20 (Maret) baru kemudian nanti kita akan sampaikan," sambungnya.

Pengamat: Demokrasi Sehat Butuh Oposisi Kuat

Sementara itu, pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan untuk menghadirkan demokrasi yang sehat dibutuhkan oposisi yang kuat agar tak lahir kebijakan yang sewenang-wenang.

Mulanya, Titi menyebut fenomena kecenderungan untuk mengakomodasi partai politik telah terjadi sejak lama, bahkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian, langkah semacam ini berlanjut di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bahkan pada 2019 hanya ada dua partai tercatat yang tidak berada di dalam kabinet pemerintahan."

"Oleh karena itu di dalam sistem demokrasi yang sehat, kelompok penyeimbang itu sangat dibutuhkan dalam rangka memastikan tidak terjadi kesewenang-wenangan,” kata Titi kepada Tribunnews.com di UI Depok, Jumat (8/3/2024).

Kesewenangan itu, sambungnya, memaksakan kebijakan-kebijakannya melalui kelompok-kelompok pendukung yang terkonsentrasi pada kelompok pro-pemerintah.

Baca juga: Update Rekapitulasi Pilpres 2024, Ganjar Kalahkan Anies di Yogyakarta, Prabowo-Gibran Teratas

“Akhirnya parlemen tidak bisa bekerja menjadi kekuatan penyeimbang yang menjalankan fungsi pengawasan dengan efektif,” katanya.

Oposisi diperlukan supaya tak kembali terjadi fenomena seperti 2019 silam.

Saat itu kekuatan kontrol di parlemen sangat lemah dan diikuti dengan lahirnya banyak legislasi kontroversial.

“Misalnya Undang-Undang Minerba,Undang-Undang MK, revisi Undang-Undang KPK, Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Atas dasar itu, dibutuhkan komitmen dari partai-partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranoow-Mahfud MD untuk mengambil peran sebagai oposisi.

Nantinya, mereka diharapkan akan bertindak sebagai kekuatan penyeimbang terhadap pemerintah atau presiden terpilih.

“Bukan untuk menggerogoti legitimasi. Tapi justru untuk menjaga pemerintahan agar tetap berjalan pada koridor dan relnya,” ungkapnya.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Lalu dilanjutkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:

- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024.

- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024.

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024.

- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Diolah dari berita tayang di Kompas.com 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow