Rekam Jejak Roy Suryo Pembuat Film Dirty Election yang Tayang Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

- Ini lah rekam jejak Roy Suryo, sosok dibalik film Dirty Election yang ditayangkan menjelang putusan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan sengketa pilpres 2024 akan dibacakan dalam sidang MK pada Senin (22/4/2024), sementara trailer film Dirty Election sudah tayang pagi ini, Sabtu (20/4/2024). Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) menjadi pihak bertanggungjawab atas tayangnya film Dirty Election. Pemerhati...

Rekam Jejak Roy Suryo Pembuat Film Dirty Election yang Tayang Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

SURYA.co.id - Ini lah rekam jejak Roy Suryo, sosok dibalik film Dirty Election yang ditayangkan menjelang putusan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Putusan sengketa pilpres 2024 akan dibacakan dalam sidang MK pada Senin (22/4/2024), sementara trailer film Dirty Election sudah tayang pagi ini, Sabtu (20/4/2024). 

Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) menjadi pihak bertanggungjawab atas tayangnya film Dirty Election.  

Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen, Roy Suryo mengungkapkan penayangan film Dirty Election itu sebagai jawaban atas permintaan publik

"Menjawab banyaknya permintaan publik untuk segera ditayangkan, kami dari yang sudah menetapkan siang hari ini (Sabtu 20/04/24) sebagai Premiere/Tayang Perdana Film Dirty Election kami akhirnya mengalah," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Polemik Roy Suryo Tukang Fitnah Berlanjut Meski Tudingan Mic Gibran Salah, Ketua KPU Disomasi Lagi

Roy mengatakan film tersebut belum utuh. Karena itu, yang ditayangkan masih berupa triler. 

"Sekaligus Background dari kami di APDI selaku Pembuat Film Edukasi-Dokumenter yang akan tayang mulai siang nanti," ujarnya.

Eks Mempora itu lalu menjelaskan adanya perbedaan Dirty Election dengan Dirty Vote.

Dimana, Dirty Election rencananya dikemas secara series.

"Jadi pemirsa bisa menyimak secara utuh keseluruhan tayangan, atau masuk kedalam masing-masing sub-Topik dan narasumber yg membawakannya, jadi bisa lebih efisien dan praktis untuk ditonton bilamana menginginkan topik yang lebih spesifik," kata Roy Suryo.

Narasumber film tersebut antara lain Roy Suryo, Dr Ir Leony Lidya MT, Erick S Paat SH MH, Petrus Selestinus SH, Paulet Stanly Jemmy Mokolensang SH, Ir Hairul Anas Suaidi, Ir Akhmad Syarbini, Akhmad Akhyar Muttaqin ST dan diakhiri Kaka Suminta.

"Semua memaparkan tema khusus yang dimulai dari curang menuju Kebohongan hingga Kejahatan, MK ungkap fakta-fakta presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara, anomali presiden, MK dan penyelenggara Pemilu 2024," katanya.

"Integritas vs Klaim SIREKAP hanya Pepesan kosong, Detail Amicus Curiae APDI dan Kecurangan vs integritas Pemilu. Pemirsa YouTube dapat menonton kesemuanya secara bersamaan atau satu-persatu sebagaimana topik diatas," tutupnya.

Berikut tulisan Roy Suryo tentang trailer film tersebut:

"Kami dipertemukan, tidak saling mengenal sebelumnya.

Tapi Tuhan takdirkan kami bersama dalam spirit yang sama, mengejar dan mencari integritas,

menegakkan keadilan yang utama.

Sebagai bentuk kepedulian,

terhadap penegakan demokrasi dan keadilan,

kami sampaikan 'amicus curiae brief' sebagai sahabat pengadilan.

Dan untuk masyarakat, film ini kami persembahkan.

Menuangkan apa yang ada di kepala, menyampaikan apa yang kami bisa.

Tidak sempurna, tapi ikhtiar sudah kami tuntaskan, hasilnya terserah Tuhan".

Lantas, seperti apa rekam jejak Roy Suryo?

1. Trah Bangsawan

Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968. 

Dia adalah anak pasangan Prof. Dr. KPH Soejono PH, SpS., SpKJ dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.

Roy Suryo menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.

Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).

Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.

Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.

Roy Suryo menamatkan pendidikan magister di UGM.

2. Dikenal sebagai pakar telematika

Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.

Ia juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.

Oleh media masa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM, menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.

3. Jadi Menpora

Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama.

Dan dari 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014, Roy Suryo tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak.

Pada akhir tahun 2012 Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatannya, dan pada awal tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Roy Suryo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru.

4. Dinonaktifkan gara-gara bawa barang kemenpora

Pada 2019 lalu, Roy Suryo pernah dinonaktifkan dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. 

Penonaktifan Roy Suryo dilakukan jauh hari sebelum mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu mengajukan diri nonaktif kepada pimpinan Partai Demokrat.

Hinca Panjaitan menjelaskan, Demokrat di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menonaktifkan Roy Suryo agar dapat menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang belakangan ini menimpanya.

"Benar. Per hari ini, kami resmi menonaktifkan Mas Roy (Roy Suryo) sebagai waketum agar dia fokus menyelesaikan permasalahannya dengan Kemenpora," ungkap Hinca Panjaitan, Jumat (14/9/2019).

Keputusan tersebut, lanjut Hinca, sudah diproses sejak minggu lalu, atau jauh hari sebelum Roy mengirimkan surat pengunduran diri dari partai berlambang Mercy itu.

"Ini proses yang berjalan di internal kami sejak minggu lalu mulai dari Dewan Kehormatan partai," tegasnya.

5. Divonis 9 bulan penjara

Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara atas kasus kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kasus bermula saat Roy Suryo meretweet sebuah meme pada Juni 2022. Yaitu sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi.

Cuitan ini membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.

Atas putusan itu, jaksa dan Roy Suryo sama-sama banding.

Majelis tinggi memperberat hukuman Roy Suryo dengan menambahkan pidana denda menjadi sebesar Rp 150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian, Mahkamah Agung menolak kasasi Roy Suryo sehingga eks menpora ini menjalani hukuman di penjara hingga 2 Mei 2023. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Dirty Vote, Kini Bakal Tayang Dirty Election Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Bahas Apa?

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow