REKAM JEJAK Helena Lim Crazy Rich Ditegur KPI Gegara Pamer Barang Mewah hingga Jadi TersangkaKorupsi

- Helena Lim Crazy Rich Pantai Indah Kapuk telah dijadikan tersangka korupsi dan tengah mendekam di penjara. Helena menjadi tersangka korupsi tata niaga Timah di Bangka. Sosok Helena terkenal dengan konglomerat di Jakarta. Helena ditetapkan tersangka dalam perannya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE). Helena Lim mengatur sebagian hasil korupsi dan diubah menjadi bentuk CSR. "Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga...

REKAM JEJAK Helena Lim Crazy Rich Ditegur KPI Gegara Pamer Barang Mewah hingga Jadi TersangkaKorupsi

TRIBUN-MEDAN.com - Helena Lim Crazy Rich Pantai Indah Kapuk telah dijadikan tersangka korupsi dan tengah mendekam di penjara. 

Helena menjadi tersangka korupsi tata niaga Timah di Bangka. Sosok Helena terkenal dengan konglomerat di Jakarta. 

Helena ditetapkan tersangka dalam perannya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE).

Helena Lim mengatur sebagian hasil korupsi dan diubah menjadi bentuk CSR. 

"Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Tim penyidik terlihat langsung menahan Helena Lim untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," katanya.

Helena Lim terseret kasus dugaan korupsi tata niaga timah setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediamannya.

Saat itu, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta, salah satunya kediaman Helena Lim.

Direktur Penyidik JAM PidAsus Kejagung Kuntadi menyatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kum­pulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD1 = Rp 11.655,39). Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan.

Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ganjar Pastikan Bakal Tolak Tawaran Menteri di Kabinet Prabowo, Lebih Pilih Sorot Kerja Pemerintah

Baca juga: Respons RS Adam Malik Terbongkar Korupsi 8 M Lebih, Kejari Incar Tersangka Lain Selain Bendahara

Helena Lim Ngaku Tidak Salah

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menrasa dirinya tidak bersalah saat hedak dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024).

Helena Lim ditetapkan menjadi tersangka ke 15 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Begitu ditetapkan tersangka, Helena langsung digiring keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan pada Selasa (26/3/2024).

Tangannya tampak diborgol dan dia mengenakan rompi Kejaksaan berwarna pink.

Saat hendak masuk ke mobil tahanan sembari dikawal petugas Kejaksaan, dia mengucapkan satu kalimat.

"Aduh saya enggak tahu nih. Saya enggak salah," katanya.

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan Helena sebagai saksi.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perjara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi, salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu saudari HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yanh bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Ditegur KPI

Helena Lim pernah ditegur KPI karena memamerkan barang mewah. Ibu empat anak ini pernah memamerkan piring mewahnya yang bernilai Rp 7 juta satu buah. 

Helena Lim yang disebut memiliki empat orang anak ini memiliki rumah mewah dengan beragam fasilitas.

Rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang, salon pribadi, kitchen set seharga Rp 1 miliar, dan hiasan kamar mandi ratusan juta rupiah.

Helena juga memberitahukan harga piring yang satuannya mencapai Rp 7 juta.

"Saya beli piring-piring aja semua sekitar Rp 100 juta lebih, hampir Rp 200 (juta)-an," kata Helena, dikutip dari tayangan Silet tahun 2019.

Tayangan tersebut bahkan pernah mendapat teguran karena dianggap telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 dengan menampilkan koleksi barang mewah.

Helena diketahui juga berprofesi sebagai penyanyi. Pada tahun 2019, dia merilis single berjudul "Pasrah".

(*/tribun-medan.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow