Real Count KPU Pilpres 2024 Senin 19 Februari di 38 Provinsi,Prabowo Hanya Kalah di 2 Wilayah Ini

- Berikut hasil real count atau perhitungan suara sementara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Seperti diketahui, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan real count Pilpres 2024. Dalam pantauan terbarunya hingga Senin (19/2/2024) pukul 06.02 WIB, pasangan nomor (paslon) 2 calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dibandingkan dengan kedua paslon lainnya....

Real Count KPU Pilpres 2024 Senin 19 Februari di 38 Provinsi,Prabowo Hanya Kalah di 2 Wilayah Ini

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut hasil real count atau perhitungan suara sementara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Seperti diketahui, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan real count Pilpres 2024.

Dalam pantauan terbarunya hingga Senin (19/2/2024) pukul 06.02 WIB, pasangan nomor (paslon) 2 calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dibandingkan dengan kedua paslon lainnya.

Hasil real count yang dirilis KPU terkini, Prabowo unggul di 36 dari 38 Provinsi. Capres nomor urut 02 itu hanya kalah di 2 provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Barat.

Baca juga: Prabowo Unggul Jauh, Selisih dengan Ganjar 41 Persen, Hasil Real Count KPU Terbaru 19 Februari 2024

Adapun perolehan sementara menunjukkan, Prabowo-Gibran memperoleh suara sementara sebanyak 57.95 persen.

Kemudian, inilah perolehan suara dari masing-masing cawapres:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24.48 persen

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57.95 persen

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 17.57 persen

Baca juga: Real Count Pileg DPRD Depok, Data 41 Persen, PKS Tertinggi, PDIP Masih di Bawah Gerindra dan Golkar

Sebagai informasi, perolehan itu didapat dari total data keseluruhan yang masuk, 548354 dari total 823236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 66.61 persen.

Berdasarkan data yang dimuat di laman pemilu2024.kpu.go.if dari total 38 provinsi dan luar negeri, Anies-Muhaimin unggul sementara di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Barat.

Sementara itu, paslon Prabowo-Gibran unggul sementara di 36 provinsi.

Adapun untuk paslon Ganjar-Mahfu unggul sementara di perolehan suara di luar negeri.

Perlu diketahui, data di atas belum hasil final.

Hal itu dikarenakan KPU masih akan melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2024 hingg 20 Maret 2024.

Lalu, apa perbedaan hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu?

Hitung suara

Hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, dan penetapan hasil pemilu adalah tahapan yang dilakukan setelah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018, pemungutan suara merupakan proses pemberian suara oleh pemilih di TPS dengan cara mencoblos surat suara yang memuat nomor urut, foto, dan nama pasangan calon.

Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara atau hitung suara, yakni proses penghitungan suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh dan suara yang dinyatakan tidak sah.

Proses hitung suara juga akan menentukan jumlah surat suara yang tidak digunakan serta surat suara yang telah rusak atau keliru coblos.

Penghitungan suara dilaksanakan setelah berakhirnya pemungutan suara di TPS pada pukul 13.00 waktu setempat.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan suara Pemilu 2024 digelar selama kurang lebih dua hari, 14-15 Februari 2024.

Masa dua hari untuk penghitungan suara ini berlaku di TPS dengan dihadiri pengawas pemilu, saksi peserta pemilu, pemantau pemilu, dan masyarakat.

Rekapitulasi hasil pemilu hingga KPU pusat

Jika hitung suara di tingkat TPS telah selesai, tahapan akan berlanjut ke proses rekapitulasi hasil penghitungan suara atau rekapitulasi hasil pemilu.

Rekapitulasi hasil pemilu adalah proses penjumlahan hasil penghitungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden, suara partai politik, dan calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan DPD.

Proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kecamatan, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kotak suara berisi kertas suara, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.

Setelah dari kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI atau pusat.

Di setiap proses berjenjang tersebut, akan selalu melibatkan minimal saksi dari setiap partai politik.

Rekapitulasi hasil pemilu juga pasti melibatkan Panitia Pengawas Pemilu yang merupakan kepanjangan tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari tingkat kecamatan (Panwaslu) hingga nasional.

Tahapan rekapitulasi hasil pemilu sendiri dijadwalkan berlangsung selama satu bulan lebih, mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dikutip dari Kompas.com, jika terdapat sengketa selama proses rekapitulasi hasil pemilu, maka akan diselesaikan dalam waktu sepuluh hari.

Kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu pada Juni 2022 tersebut berlaku baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.

Penetapan hasil pemilu oleh KPU

Usai rekapitulasi suara selesai dilaksanakan, tahapan Pemilu 2024 akan berlanjut ke penetapan hasil pemilu.

Penetapan hasil pemilu adalah tahapan untuk menetapkan perolehan suara masing-masing peserta dalam Pemilu 2024 secara resmi.

Penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, paling lambat tiga hari setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika terjadi sengketa hasil pemilu, KPU harus menetapkan hasil tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

KPU juga akan memberikan keterangan tertulis semacam sertifikat kemenangan pemilu untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai tanda pemenang.

Dengan demikian, berikut tahapan dan jadwal hitung suara, rekapitulasi suara, serta penetapan hasil pemilu dalam Pemilu 2024:

Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil pemilu: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024

Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari

Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Jika pemilu berlangsung satu putaran, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Diolah dari berita tayang di TribunJabar.id

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow