Ratusan Profesor dan Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae,Minta MK Diskualifikasi Anak Jokowi

- Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak ragu untuk mendiskualifikasi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming dari pencalonannya sebagai cawapres. Pernyataan itu tertuang dalam kesimpulan Amicus Curiae yang dikirimkan ratusan profesor dan tokoh masyarakat di Indonesia. Sebanyak 303 profesor, akademisi dan tokoh masyarakat sipil mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae kepada Mahkamah...

Ratusan Profesor dan Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae,Minta MK Diskualifikasi Anak Jokowi

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak ragu untuk mendiskualifikasi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming dari pencalonannya sebagai cawapres.

Pernyataan itu tertuang dalam kesimpulan Amicus Curiae yang dikirimkan ratusan profesor dan tokoh masyarakat di Indonesia.

Sebanyak 303 profesor, akademisi dan tokoh masyarakat sipil mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan tersebut terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden wakil presiden 2024.

Untuk diketahui, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan adalah praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Berkas amicus curiae disampaikan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto dan pengajar Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).

Mereka mewakili 303 tokoh, terdiri dari guru besar, akademisi, dan elemen masyarakat sipil.

Berkas setebal 17 halaman diberikan kepada delapan hakim MK yang mengadili dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Ajukan ”Amicus Curiae”, 303 Tokoh Minta MK Tak Ragu Diskualifikasi Gibran

Diskualifikasi Gibran

303 Profesor, akademisi dan tokoh masyarakat meminta delapan hakim MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil sesuai dengan substansi.

"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Sulistyowati di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Sehingga mereka mendesak para hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 tersebut dapat melihat perkara tersebut secara holistik.

"Melihat segala proses karena hasil itu tergantung pada prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ubedilah mengatakan para guru besar dan akademisi merasa harus bersikap karena mereka memiliki kebebasan akademik dan pandangan-pandangan kepada publik.

Ia pun berharap bisa menjadi pihak yang memberikan pandangan hukum atas gugatan Pilpres 2024.

"Kenapa kami bersikap? Karena kami punya academic freedom, kebebasan akademik yang proses produksi ilmu pengetahuan dan pandangan-pandangan kepada publik itu dibangun dengan dasar-dasar ilmu pengetahuan," tegas Ubedilah.

"Dan kami berharap ada pertemuan antara kebenaran ilmu pengetahuan dengan kebenaran dan keadilan di Mahkamah Konstitusi, agar delapan hakim itu mendengar pandangan kami sebagai sahabat pengadilan," jelasnya.

Pasalnya, menurut Ubedilah, delapan hakim MK, sebenarnya tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib 2 juta lebih penduduk Indonesia.

Dikutip dari Kompas.id, secara garis besar, amicus curiae yang diajukan berisi kajian tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Seperti diketahui, putusan tersebut membuka jalan bagi anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Dalam dokumen amicus curiae, para akademisi tersebut menilai Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah salah memaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 .

Mereka berpendapat, kesalahan KPU dalam memaknai putusan itu menyebabkan penetapan Gibran dalam Keputusan KPU No 1632/2023 adalah perbuatan yang batal demi hukum.

Sebab, Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam Pasal 169 Huruf q UU No 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai gubernur.

Bahwa dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi putra sulung presiden Jokowi tersebut. (**)

Artikel ini telah tayang di Kompas Tv dengan judul "303 Akademisi Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Hakim Adil Tangani Sengketa Pilpres 2024."

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow