Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Publik membicarakan adanya dugaan penggelapan penyitaan mobil mewah milik pengusaha asal Malaysia yang dilakukan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatt

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih ramai dibicarakan publik di jagat media sosial.

Teranyar, publik membicarakan adanya dugaan penggelapan penyitaan mobil mewah milik pengusaha asal Malaysia yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Topik itu menjadi ramai setelah beredar unggahan beserta video yang menunjukan, pengusaha bernama Kenneth Koh melalui kuasa hukumnya, Johny Politon, melaporkan tindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung.  

Baca juga: Penerimaan Bea dan Cukai Melorot, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Laporan yang dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas penahanan terhadap 9 unit mobil mewah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soeakrno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan penjelasan terkait kronologi penahanan mobil tersebut.

Gatot mengatakan, kejadian bermula pada 2019-2020, di mana pada periode tersebut dilakukan pemasukan impor sementara 9 unit mobil mewah. Prosesi impor dilakukan dengan prosedur impor sementara dengan menggunakan dokumen Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet.

Kemudian, pada 2021 masa berlaku dokumen ATA Carnet habis. Oleh karenanya, pada Maret 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Baca juga: Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

"Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

Namun, setelah 6 bulan sejak surat klaim diterbitkan, tidak terdapat penyerahan jaminan tunai. Dengan demikian, Gatot bilang, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda sekitar Rp 8,98 miliar.

Lalu, pada Desember 2022, hingga jatuh tempo pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA) masih belum dilakukan pembayaran, sehingga dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.

"Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Desember 2022," tutur Gatot.

Baca juga: Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Lebih lanjut Gatot menyebutkan, hingga jangka waktu 2 kali 24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) pada tanggal 16 Maret 2023.

Sampai dengan Mei 2024, yang bersangkutan belum melakukan pelunasan. Seiring dengan terus bertambahnya tagihan dan bunga, maka nilai pelunasan yang perlu dilakukan saat ini mencapai Rp 11,8 miliar.

"Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar," ucap Gatot.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow