Puan Tanggapi Soal Petisi 100 yang Datangi Mahfud MD Minta Jokowi Dimakzulkan

Puan mengaku belum menerima laporan dari Petisi 100 yang diarahkan Mahfud MD ke DPR karena masih dalam masa reses.

Puan Tanggapi Soal Petisi 100 yang Datangi Mahfud MD Minta Jokowi Dimakzulkan

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi terkait sejumlah tokoh yang mengatasnamankan Petisi 100 menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Petisi 100 ini melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Puan mengatakan, siapa saja dapat menyampaikan aspirasi. Namun dia meminta agar tetap menjaga situasi menjelang pemilu agar berjalan damai.

Baca juga: Didatangi Petisi 100, Mahfud Sebut Ada yang Lapor Pemilu Curang hingga Minta Jokowi Dimakzulkan

"Kita jalankan konstitusi itu sesuai dengan aturan yang ada. Jadi aspirasi silakan saja disampaikan, namun kita tetap harus menjaga situasi menjelang pemilu supaya damai. Kemudian terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum. Juga kita sama-sama menjaga pesta demokrasi yang akan datang berjalan dengan jujur dan adil," kata Puan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).

Puan mengaku belum menerima laporan dari Petisi 100 yang diarahkan Mahfud MD ke DPR karena masih dalam masa reses.

"Saat ini DPR masih dalam masa reses jadi saya belum mendapatkan masukan apapun terkait hal itu," ungkap Puan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.

Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Buntut Kasus Plagiasi, 15 Guru Besar UIN Walisongo Buat Petisi agar Rektor Mundur

"Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu itu karena yang bertugas menilai, menurut konstitusi adalah KPU, Bawaslu dan DKPP atau kalau kecurangan Mahkamah Konstitusi nantinya," ujar Mahfud.

Calon wakil presiden nomor urut 3 ini menyampaikan, tokoh-tokoh Petisi 100 itu juga meminta agar Pemilu 2024 dapat dilakukan tanpa Presiden Jokowi. Maksudnya, jelas Mahfud, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Lagi-lagi Mahfud mengaku itu bukan kewenangannya.

"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow