Prediksi Putusan Sengketa Pilpres 2024,Titi Anggraini: Mustahil MK Berani Diskualifikasi Gibran

JAKARTA - Pada Senin (22/4/2024) publik tanah air kembali fokus ke urusan politik nasional, karena majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Pilpres 2024. Untuk hasil ini publik akan terbelah, bagi yang mendukung pasangan 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tentu menanti majelis hakim MK berani menolak permohonan dari kubu 01 dan 03. Baca juga: Dasar Refly Harun Yakin Gugatan Dikabulkan MK, 3...

Prediksi Putusan Sengketa Pilpres 2024,Titi Anggraini: Mustahil MK Berani Diskualifikasi Gibran

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pada Senin (22/4/2024) publik tanah air kembali fokus ke urusan politik nasional, karena majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Pilpres 2024.

Untuk hasil ini publik akan terbelah, bagi yang mendukung pasangan 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tentu menanti majelis hakim MK berani menolak permohonan dari kubu 01 dan 03.

Baca juga: Dasar Refly Harun Yakin Gugatan Dikabulkan MK, 3 Hakim Dulu Tolak Putusan 90 dan 2 Concuring Opinion

Sedangkan kubu 01 (Anien Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) menaruh asa ada keadilan, yakni Pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap biang kerok dari kekisruhan Pilpres 2024.

Tanpa keikutsertaan Gibran diharap Pilpres 2024 berlangsung jurdil, karena tak ada konflik kepentingan.

Apakah permohonan itu bisa dipenuhi majelis hakim MK? Ini yang coba diulas Wartakotalive.com.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meragukan MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pada sidang PHPU mendatang.

Baca juga: Sebelum Bubarkan Diri, Massa Aksi Tuntut MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sempatkan Bakar Ban

Ia menilai, MK yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 adalah bagian dari masalah hukum pemilu.

Menurutnya, setengah dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.

"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.

Pasalnya, MK merupakah pihak yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.

"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho," ujarnya.

Baca juga: Tony Blair Kunjungi Prabowo Subianto, Ucapkan Selamat atas Pilpres dan Tukar Pikiran Soal Pertahanan

Atas dasar itu, ia ragu hakim MK bakal mendiskualifikasi Gibran dalam amar putusannya sebab mereka adalah sumber masalah hukum Pilpres 2024.

"Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur, ya," ucap Titi.

Lebih lanjut, ia memprediksi MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan Pilpres 2024 memiliki kemungkinan untuk diulang.

Mulanya, ia meminta semua pihak untuk tak terpengaruh dengan argumentasi sejumlah pengacara yang menyebut pemilu ulang tidak mungkin.

"Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, jangan lah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi," kata Bivitri dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, masih ada sisa waktu enam bulan untuk melakukan pilpres ulang.

Pasalnya, presiden terpilih baru dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Enggak ada yang mau presiden diperpanjang. Enggak ada. Tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. 6 bulan itu waktu yang cukup," ujar Bivitri.

Ia menjelaskan, pemilu ulang tidak termasuk pemilihan anggota legislatif atau pileg, tetapi hanya untuk pilpres.

"Jangan lupa, ini cuma pilpres. Enggak Pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada."

"Nah, jadi ini enggak ada serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin sepertiga jalan tinggal gitu," ucapnya.

Oleh karena itu, ia berpendapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara juga tidak rumit.

"Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'Ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya, jangan kasihani, tugas KPU memang itu."

"Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif, bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tuturnya.

Kata Kubu Ganjar dan Anies

Jelang putusan dibacakan, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan MK akan kehilangan kepercayaan jika mengesahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran.

"Ya dia akan semakin kehilangan basis kepercayaan publik (jika menolak gugatan kami)," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2024).

Namun, Todung meyakini MK akan membuat suatu putusan yang progresif dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

"Kalau saya optimis sih, itu saja. Kita optimis kita akan berhasil mendapatkan putusan yang progresif dari MK," ujarnya.

Sementara itu, Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, berharap keputusan yang diambil MKN nanti sesuai dengan rasa keadilan kepada masyarakat.

Suara dari berbagai elemen masyarakat, sambungnya, diharapkan menjadi pertimbangan agar MK memberikan keputusan yang adil.

Hal ini disampaikan Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.

"Saya punya harapan apa pun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, juga yang mengirim surat yang disebut amicus curiae sebagai sahabat pengadilan bahwa MK menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, ke depan seluruh pihak harus menerima putusan tersebut walaupun nantinya tak sesuai harapan masing-masing.

"Karena kami kan tidak mungkin, misalnya, saya ada dalam posisi yang menang kan tidak boleh jemawa, merasa mendapatkan semua yang diperoleh, dan kalau kalah tidak mungkin terus menangis," tuturnya.

Dalam sidang sengketa PHPU Pilpres ini, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar PSU di seluruh Indonesia. Hal serupa juga diminta oleh kubu Anies-Muhaimin.

Optimisme Kubu Prabowo-Gibran

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran optimis MK akan menolak gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, ketika dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa Pilpres 2024 secara adil dan objektif.

Silfester meyakini hakim MK bisa bertindak bijaksana supaya putusan yang dihasilkan baik, demi kepentingan bangsa.

"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya."

"Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," terangnya.

Ia juga percaya tak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini."

"Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," tuturnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow