Praktisi Hukum Ini Sebut Rp271 Triliun Bukan Angka Kerugian Negara: Ini Soal Kerugian Lingkungannya

- Sejumlah kalangan praktisi hukum memberikan pendapatnya soal kerugian negara dengan angka yang fantastis. Hal ini imbas dari kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang dikatakan merugikan negara mencapai Rp 271 triliun. M. Ali Nurdin salah satu praktisi hukum sekaligus kuasa hukum pengusaha Robert Bonosusatya (RBS), memberikan pendapat soal dugaan kerugian kasus timah tersebut. Diketahui Robert disebut terkait PT...

Praktisi Hukum Ini Sebut Rp271 Triliun Bukan Angka Kerugian Negara: Ini Soal Kerugian Lingkungannya

BANGKAPOS.COM - Sejumlah kalangan praktisi hukum memberikan pendapatnya soal kerugian negara dengan angka yang fantastis.

Hal ini imbas dari kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang dikatakan merugikan negara mencapai Rp 271 triliun.

M. Ali Nurdin salah satu praktisi hukum sekaligus kuasa hukum pengusaha Robert Bonosusatya (RBS), memberikan pendapat soal dugaan kerugian kasus timah tersebut.

Diketahui Robert disebut terkait PT Refined Bangka Tin (RBT) di mana direksinya menjadi salah satu tersangka diduga bersekongkol dengan oknum PT Timah menambang secara ilegal di Bangka.

Ali mengatakan, pihaknya sebagai praktisi hukum berkewajiban memberi pemahaman soal angka Rp 271 triliun itu agar tidak menjadi polemik di masyarakat dan media sosial.

Angka tersebut bukan seperti yang dituduhkan netizen bahwa para tersangka "merampok" uang negara.

"Jadi, munculnya angka Rp 271 triliun merupakan hitungan ahli dari IPB sebagai akibat dari kerusakan lingkungan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).

Mengutip ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo itu, kata Ali, angka Rp271 triliun itu terdiri atas kerugian kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Untuk kerugian kawasan hutan jumlahnya mencapai Rp 223 triliun lebih.

"Sedangkan kerugian non-kawasan hutan mencapai Rp 47 triliun lebih. Jika dijumlahkan maka hasilnya lebih dari Rp 271 triliun. Sebenarnya jelas sekali angka ini soal kerugian lingkungannya," tambah Ketua DPC Peradi Bandung periode 2023-2028 itu.

Lantas bagaimana dengan kerugian keuangan/perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Timah itu?

Merujuk kepada keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, kata Ali, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 masih dalam perhitungan.

“Itu sebabnya penyidik berkoordinasi dengan BPKP secara intens untuk menghitung kerugian keuangan pasti dalam kasus tersebut."

"Berdasarkan itu, saya kira publik terutama netizen perlu memberi kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum kasus itu sebagaimana mestinya."

"Saya kira warganet tidak perlu memberi pernyataan berlebihan dan tidak sesuai fakta atas kasus itu karena berpotensi menghakimi tanpa dasar,” tandas Ali.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk ini.

Terakhir penyidik sempat memeriksa pesohor Sandra Dewi yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis. Penyidik memanggil Sandra Dewi karena sedang menelusuri aliran dana terkait dengan beberapa rekening yang telah diblokir.

Karena kasus itu, Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial. Bahkan warganet sempat salah menyebut Sandra Dewi sebagai Dewi Sandra sehingga akun media sosial Dewi Sandra penuh dengan hujatan.

“Itu sebabnya, saya memberi pemahaman terkait masalah kasus timah ini. Agar publik terutama warganet tidak mudah menghujat seseorang padahal faktanya saja salah. Karena itu, saya mengajak publik dan warganet memberi kesempatan kepada penyidik Kejagung untuk menuntaskan proses hukumnya tanpa perlu menghujat. Saya kira ini penting sebagai pembelajaran kita untuk taat hukum,” pungkas Ali.

Rekening Sandra Dewi Diblokir

Tak hanya memblokir rekening Harvey Moeis, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memblokir beberapa rekening bank Sandra Dewi.

Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis.

Ihwal pemblokiran rekening itu mengemuka dari pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Harvey Moeis, pada Kamis (4/4/2024).

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Dikatakan Kuntadi, pihaknya mendalami rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah melalui pemeriksaan tersebut.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan. Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," kata Kuntadi.

(Tribunnews.com/Erik S/Bangkapos.com/Anabel Lerrick)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow