Polisi: Sebelum Membunuh, Argiyan Perkosa Pacarnya di Kontrakan

Polisi: Sebelum Membunuh, Argiyan Perkosa Pacarnya di Kontrakan #newsupdate #update #news #text

Polisi: Sebelum Membunuh, Argiyan Perkosa Pacarnya di Kontrakan

Argiyan Arbirama (20 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, berinisial KRA (20). Sebelum dibunuh, korban lebih dulu diperkosa oleh Argiyan.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis sore (18/1). Saat itu, Argiyan meminta kekasihnya untuk menjemputnya.

"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1).

Setelah itu, Argiyan mengajak korban ke kamar tidur. Korban sempat menolak. Namun, Argiyan melakukan pemaksaan dengan menarik tangan korban.

Karena mengalami pemaksaan, korban mencoba melawan dengan berteriak dan meronta-ronta.

"Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas. Setelah itu, pelaku mulai membuka baju dan celana korban, dan saat itu korban sempat melawan," ujar Wira.

"Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh pelaku, dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban," kata dia.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, Argiyan kembali memakaikan pakaian kekasihnya itu. Saat itu, korban masih terkulai lemas akibat cekikan yang diterimanya.

Argiyan juga sempat mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal. Bahkan, ia pun mengambil sejumlah barang korban seperti ponsel dan dompet, lalu melarikan diri.

"Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial. Di mana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia," ujar Wira.

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1).

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow