Pinjam 2 Juta dan Ditagih Rp 28 Juta, Tidak Bisa Bayar Korban Dijemput Paksa dan Disekap

- Seorang perempuan di Sleman menjadi korban penyekapan karena meminjam uang Rp 2 juta.

Pinjam 2 Juta dan Ditagih Rp 28 Juta, Tidak Bisa Bayar Korban Dijemput Paksa dan Disekap

PROKALTENG.CO – Seorang perempuan di Sleman menjadi korban penyekapan karena meminjam uang Rp 2 juta. Korban lantas curhat ke anggota polisi melalui aplikasi Instagram. Dan pelaku akhirnya diciduk aparat Polresta Sleman. Penyekapan sendiri dilakukan usai korban dijemput paksa oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, dari pesan singkat dengan Instagram berlanjut melalui WhatsApp. Dari pengakuan korban dijemput paksa oleh tiga orang. Selanjutnya, anggota polisi yang dicurhati korban meminta titik lokasi melalui WhatsApp. Karena lokus kejadiannya ada di Sleman saksi polisi itu meneruskan pesannya ke Satreskrim Polresta Sleman.

Riski mengaku setelah itu langsung mendatangi TKP dimana korban telah share lokasi. “Kami grebek lokasinya dan didapati korban ada di kamar berdiam diri,” kata Riski seperti dilansir Radar Jogja (Jawa Pos Group).

Korban perempuan inisial IY, 42, kemudian dievakuasi dan selanjutnya dimintai keterangan. Korban bercerita pada Desember 2022 meminjam uang ke pelaku sebesar Rp 2 juta. Namun, menurut keterangan korban, sudah dicicil Rp 1,7 juta.

Akan tetapi, pada November 2023 korban dimintai pelaku sebesar Rp 28 juta. Tentu itu membuat korban terkejut karena utang membengkak. Dari keterangan pelaku ke korban, jumlahnya membengkak berdasarkan denda dari tunggakan-tunggakan yang tidak dibayarnya. Tiga orang yang menjemput paksa merupakan orang suruhan pelaku.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus membuat koperasi. Markas koperasi itulah yang digunakan sebagai tempat penyekapan. Saat digrebek di tempat penyekapan, didapati juga tiga orang korban lainnya yang disekap.

Ketiganya juga berawal dari meminjam uang. Di markas koperasi itu juga dipekerjakan secara paksa tanpa digaji yang mencukupi.

“Untuk meminjam uang para korban ke pelaku itu relatif gampang hanya dengan memberikan jaminan KTP dan akta sudah bisa melakukan peminjaman uang. Namun, yang jadi masalah bunganya yang berlipat-lipat sehingga para korban tidak sanggup membayarnya,” ucap Riski.

Pelaku inisial A merupakan residivis pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang perkaranya ditangani Ditkrimum Polda DIY. Pendalaman masih dilakukan apakah ada indikasi TPPO pada korban di Sleman. Namun, saat ini indikasi sementara belum terpenuhi untuk TPPO.

Lama penyekapan terhadap IY selama satu hari. Namun, dapat segera tertolong karena sudah mengabari saksi, yang juga anggota polisi. Riski mengungkapkan, saat korban dibawa dari rumahnya ke tempat penyekapan dipaksa dengan menarik tangannya. Korban bakal dilepas apabila utangnya dilunasi atau ada jaminannya.

Modus koperasi yang dijalankan pelaku bersama beberapa orang dan dikenal melalui dari mulut ke mulut. Selain itu, anggotanya juga aktif menawarkan.

“Dari keterangan pelaku, korban tidak akan dijadikan TPPO dibawa karena utangnya tidak dibayar-bayar,” ungkap Riski.

Koperasi yang dijadikan modus sudah terdaftar di instansi terkait. Namun, ada persyaratan yang belum dipenuhinya tetapi tidak berizin. Pelaku A merupakan pemilik koperasi. Tersangka dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun. A saat diberikan kesempatan bicara kepada awak media enggan membeberkan apapun. Ia berdalih hanya ingin memberikan keterangannya ke penyidik saja. (pri/jawapos.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow