Pertamina Buka Suara Telat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Isi Pertalite atau Bio Solar

Pertamina buka suara telat bayar pajak kendaraan tak bisa isi Pertalite atau Bio Solar simak penjelasan lengkapnya.

Pertamina Buka Suara Telat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Isi Pertalite atau Bio Solar

MOTOR Plus-online.com - Ada daerah menerapkan aturan motor atau mobil yang belum memperpanjang STNK enggak bisa isi BBM subsidi.

Pertamina buka suara telat bayar pajak kendaraan tak bisa isi Pertalite atau Bio Solar simak penjelasan lengkapnya.

Seperti diketahui terbaru viral video Pertamina akan melarang BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar untuk kendaraan telat bayar pajak.

Wacana tersebut diunggah di medsos X (dulu Twitter) oleh akun @Yurissa_Samosir (25/2/2024) pagi.

Katanya Pertamina usul larangan isi BBM subsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, bagi warga yang tak bayar pajak.

Mengenai fenomena tersebut, Pertamina buka suara, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting beri keterangan.

Katanya hingga kini belum ada usulan larangan kendaraan mengisi BBM subsidi jika telat membayar pajak secara nasional.

"Belum ada," kata Irto melalui pesan singkat dilansir dari Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Katanya pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikelola pemerintah provinsi untuk kepentingan pembangunan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Pertamina Klarifikasi Salah Isi Pertalite Malah Solar di SPBU Deli Serdang Bikin Pemilik Motor Apes

Baca Juga: Diam-Diam Tim Pertamina Mandalika SAG Ganti Nama Livery Lebih Indonesia

Oleh karenanya, kebijakan yang bertujuan mengatur ketaatan wajib pajak berada di tangan pemerintah daerah (pemda).

Hal tersebut disampaikan pula oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi.

"Terkait kebijakan tersebut leading sector-nya bukan Pertamina Patra Niaga, jika ada wacana tersebut kami siap berkolaborasi," jelas Ahad, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.

Pihaknya sempat mengusulkan pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mengonsumsi BBM subsidi pada November 2023 lalu.

Namun, usulan tersebut tidak benar-benar ada atau nyata karena hanya berupa diskusi publik.

"Usulan bukan dalam bentuk konkret melainkan diskusi bebas di ruang publik. Sejauh ini belum ada informasi dan diskusi lanjutan (dari Pemda Bali)," ucap Ahad.

Dia melanjutkan, usulan serupa juga belum akan dilaksanakan di kawasan Jawa Timur maupun Nusa Tenggara. "Sampai saat ini belum," tuturnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow